Usut Dugaan Gratifikasi ASN Purwakarta, Kejaksaan Sita 1 Unit Mobil

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:01 WIB
loading...
Usut Dugaan Gratifikasi...
Kejari Purwakarta mengusut dugaan penerimaan gratifikasi ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta, Jawa Barat. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengusut dugaan penerimaan gratifikasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat.

Kejari juga sudah menyita satu unit mobil terkait pengusutan dugaan gratifikasi tersebut.



Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman membenarkan hal itu. Nana mengatakan, ada satu unit mobil yang disita berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Purwakarta.

"Benar. Ya terkait dugaan gratifikasi. Satu mobil yang disita," kata Nana saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima, mobil yang disita tersebut yakni Toyota Innova Hybrid.

Mobil yang disita tersebut dikabarkan sempat terparkir di rumah dinas Bupati yang saat itu menjabat. Adapun, Bupati yang saat itu menjabat yakni Anne Ratna Mustika.

Meski demikian, Nana masih enggan membeberkan lebih rinci berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi ASN di Pemkab Purwakarta tersebut.



Ia hanya memastikan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut sedang disidik Kejari Purwakarta.

"Bener sedang disidik. Belum ada tersangkanya, karena masih dik umum. Karena masih tahap pematangan," kata Nana.

Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Purwakarta ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Purwakarta pada 2023. Kejari Purwakarta kemudian melakukan penyelidikan pada awal 2024.

Saat ini, dugaan penerimaan gratifikasi tersebut masih dalam tahap pematangan. Rencananya, Kejari Purwakarta akan paralel memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya.

"Dalam waktu dekat kita panggil saksi-saksi. Nanti kita infokan kembali," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4501 seconds (0.1#10.140)