Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Sopir Bus Pariwisata Putra Fajar Ditetapkan Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
Selain itu, keterangan dari para saksi juga mengindikasikan bahwa pengemudi mengetahui masalah pada fungsi rem bus, yang dibuktikan dengan dilakukannya perbaikan rem dua kali di lokasi pariwisata Gunung Tangkuban Parahu dan di sebuah rumah makan.
"Pemeriksaan lebih lanjut yang melibatkan ahli dari ATPM dan penguji dari Dinas Perhubungan mengungkapkan empat fakta penting," ujarnya.
Pertama, adanya campuran oli dan air di dalam udara kompresor, yang seharusnya hanya berisi udara.
Kedua, kondisi oli di bus tersebut telah keruh, menunjukkan bahwa oli tidak diganti dalam jangka waktu yang cukup lama.
Fakta ketiga, jarak antara kampas rem hanya nol koma tiga milimeter, jauh di bawah standar yang ditetapkan.
Sedangkan fakta keempat menunjukkan adanya kebocoran di dalam ruang relay pump dan sambungan antara relay pump dengan booster, mengakibatkan tekanan udara rem berkurang, sehingga sistem rem tidak berfungsi secara optimal.
"Berdasarkan temuan tersebut, Kepolisian akhirnya menetapkan sopir bus bernama Sadira, warga Bekasi, sebagai tersangka," jelasnya.
Kombes Pol Wibowo menyatakan bahwa sopir bus tersebut dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda sebesar dua puluh empat juta rupiah.
Meski demikian, penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Pemeriksaan lebih lanjut yang melibatkan ahli dari ATPM dan penguji dari Dinas Perhubungan mengungkapkan empat fakta penting," ujarnya.
Pertama, adanya campuran oli dan air di dalam udara kompresor, yang seharusnya hanya berisi udara.
Kedua, kondisi oli di bus tersebut telah keruh, menunjukkan bahwa oli tidak diganti dalam jangka waktu yang cukup lama.
Fakta ketiga, jarak antara kampas rem hanya nol koma tiga milimeter, jauh di bawah standar yang ditetapkan.
Sedangkan fakta keempat menunjukkan adanya kebocoran di dalam ruang relay pump dan sambungan antara relay pump dengan booster, mengakibatkan tekanan udara rem berkurang, sehingga sistem rem tidak berfungsi secara optimal.
"Berdasarkan temuan tersebut, Kepolisian akhirnya menetapkan sopir bus bernama Sadira, warga Bekasi, sebagai tersangka," jelasnya.
Kombes Pol Wibowo menyatakan bahwa sopir bus tersebut dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda sebesar dua puluh empat juta rupiah.
Meski demikian, penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
(shf)