Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Sopir Bus Pariwisata Putra Fajar Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:01 WIB
loading...
Kecelakaan Maut di Ciater...
Polda Jabar menetapkan sopir bus pariwisata Putra Fajar sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Ciater, Subang yang menewaskan 11 orang dan puluhan lainnya terluka. Foto/iNews TV/Yudy Heryawan Juanda
A A A
SUBANG - Sopir bus pariwisata Putra Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang hingga menewaskan 11 orang dan puluhan lainnya terluka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian pada Selasa (14/5/2024) dini hari.

Penetapan status tersangka terhadap sopir bernama Sadira, dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh pihak berwajib.



Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan bus pariwisata yang menganggkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini.

Pasca kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, polisi telah mengambil langkah-langkah cepat dalam penanganan kasus tersebut.



Untuk mengungkap kebenaran di balik kecelakaan tersebut, tim penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa tiga belas saksi, dan juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan bus.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menyatakan bahwa dari hasil olah TKP, tidak ditemukan bekas pengereman yang signifikan.



"Hanya bekas gesekan pada badan kendaraan di tempat kejadian," ujarnya.

Selain itu, keterangan dari para saksi juga mengindikasikan bahwa pengemudi mengetahui masalah pada fungsi rem bus, yang dibuktikan dengan dilakukannya perbaikan rem dua kali di lokasi pariwisata Gunung Tangkuban Parahu dan di sebuah rumah makan.

"Pemeriksaan lebih lanjut yang melibatkan ahli dari ATPM dan penguji dari Dinas Perhubungan mengungkapkan empat fakta penting," ujarnya.

Pertama, adanya campuran oli dan air di dalam udara kompresor, yang seharusnya hanya berisi udara.

Kedua, kondisi oli di bus tersebut telah keruh, menunjukkan bahwa oli tidak diganti dalam jangka waktu yang cukup lama.

Fakta ketiga, jarak antara kampas rem hanya nol koma tiga milimeter, jauh di bawah standar yang ditetapkan.

Sedangkan fakta keempat menunjukkan adanya kebocoran di dalam ruang relay pump dan sambungan antara relay pump dengan booster, mengakibatkan tekanan udara rem berkurang, sehingga sistem rem tidak berfungsi secara optimal.

"Berdasarkan temuan tersebut, Kepolisian akhirnya menetapkan sopir bus bernama Sadira, warga Bekasi, sebagai tersangka," jelasnya.

Kombes Pol Wibowo menyatakan bahwa sopir bus tersebut dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda sebesar dua puluh empat juta rupiah.

Meski demikian, penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pasutri Tewas dalam...
Pasutri Tewas dalam Kecelakaan Motor Vs Mobil Boks di Jalan Dekso-Kebonagung Kulonprogo
Tabrakan Maut Minibus...
Tabrakan Maut Minibus Vs Bus di Gresik, 7 Orang Tewas
Warga Sukoreno Tewas...
Warga Sukoreno Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Jogja-Wates Kulon Progo
Truk Terjun ke Dasar...
Truk Terjun ke Dasar Sungai Picu Kemacetan di Jalan Raya Malang-Kediri
Kecelakaan Maut di Tol...
Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 1 Luka Berat
Kecelakaan Maut di Koja,...
Kecelakaan Maut di Koja, 2 Remaja Tewas
Mobil Tabrak Truk di...
Mobil Tabrak Truk di Cengkareng, 3 Orang Tewas
3 Motor Kecelakaan di...
3 Motor Kecelakaan di Megamendung Puncak Bogor, 1 Tewas
Kecelakaan di Tol Cipali...
Kecelakaan di Tol Cipali KM 142 Sebabkan 1 Orang Meninggal, Begini Kronologinya
Rekomendasi
Ini Arti Sangkil dan...
Ini Arti Sangkil dan Mangkus, Kata yang Jarang Dipakai dan Diketahui Orang
Menang 5-6 Ronde, Mampukah...
Menang 5-6 Ronde, Mampukah Terence Crawford Bertahan dari Gempuran Canelo hingga Ronde Terakhir?
Ijasah atau Ijazah,...
Ijasah atau Ijazah, Mana Penulisan yang Benar?
Berita Terkini
Tuntaskan Aspirasi Warga,...
Tuntaskan Aspirasi Warga, Elnusa Bersihkan Area Dekat Permukiman Rawa Badak Selatan
51 menit yang lalu
Kisah Kerajaan Mataram...
Kisah Kerajaan Mataram Bangun Istana Megah yang di Dalamnya Terdapat Masjid
1 jam yang lalu
Kisah Mpu Prapanca,...
Kisah Mpu Prapanca, Penulis Sejarah Majapahit yang Mengungsi ke Lereng Gunung Akibat Hinaan Bangsawan
1 jam yang lalu
Dokter Cabul Lecehkan...
Dokter Cabul Lecehkan Wanita Hamil saat Periksa USG Ditangkap, Polisi: Ada 2 Korban
10 jam yang lalu
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Lam Marganda Silaban Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Humbang Hasundutan
10 jam yang lalu
Viral! Rutan Pekanbaru...
Viral! Rutan Pekanbaru Diduga Jadi Tempat Dugem Tahanan
11 jam yang lalu
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved