Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Sopir Bus Pariwisata Putra Fajar Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:01 WIB
loading...
Kecelakaan Maut di Ciater...
Polda Jabar menetapkan sopir bus pariwisata Putra Fajar sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Ciater, Subang yang menewaskan 11 orang dan puluhan lainnya terluka. Foto/iNews TV/Yudy Heryawan Juanda
A A A
SUBANG - Sopir bus pariwisata Putra Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang hingga menewaskan 11 orang dan puluhan lainnya terluka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian pada Selasa (14/5/2024) dini hari.

Penetapan status tersangka terhadap sopir bernama Sadira, dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh pihak berwajib.

Baca juga: Kronologi Bus Pariwisata Kecelakaan di Ciater Subang, Diduga Rem Blong, Tabrak Motor dan Minibus Lalu Terguling

Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan bus pariwisata yang menganggkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini.

Pasca kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, polisi telah mengambil langkah-langkah cepat dalam penanganan kasus tersebut.



Untuk mengungkap kebenaran di balik kecelakaan tersebut, tim penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa tiga belas saksi, dan juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan bus.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menyatakan bahwa dari hasil olah TKP, tidak ditemukan bekas pengereman yang signifikan.

Baca juga: Breaking News! Bus Pariwisata Kecelakaan di Ciater Subang, Korban Berserakan di Jalan

"Hanya bekas gesekan pada badan kendaraan di tempat kejadian," ujarnya.

Selain itu, keterangan dari para saksi juga mengindikasikan bahwa pengemudi mengetahui masalah pada fungsi rem bus, yang dibuktikan dengan dilakukannya perbaikan rem dua kali di lokasi pariwisata Gunung Tangkuban Parahu dan di sebuah rumah makan.

"Pemeriksaan lebih lanjut yang melibatkan ahli dari ATPM dan penguji dari Dinas Perhubungan mengungkapkan empat fakta penting," ujarnya.

Pertama, adanya campuran oli dan air di dalam udara kompresor, yang seharusnya hanya berisi udara.

Kedua, kondisi oli di bus tersebut telah keruh, menunjukkan bahwa oli tidak diganti dalam jangka waktu yang cukup lama.

Fakta ketiga, jarak antara kampas rem hanya nol koma tiga milimeter, jauh di bawah standar yang ditetapkan.

Sedangkan fakta keempat menunjukkan adanya kebocoran di dalam ruang relay pump dan sambungan antara relay pump dengan booster, mengakibatkan tekanan udara rem berkurang, sehingga sistem rem tidak berfungsi secara optimal.

"Berdasarkan temuan tersebut, Kepolisian akhirnya menetapkan sopir bus bernama Sadira, warga Bekasi, sebagai tersangka," jelasnya.

Kombes Pol Wibowo menyatakan bahwa sopir bus tersebut dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda sebesar dua puluh empat juta rupiah.

Meski demikian, penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Kecelakaan di Tol, 2 Staf Tewas
Kronologi 2 Orang Tewas...
Kronologi 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol JORR Cakung
Kecelakaan 2 Truk di...
Kecelakaan 2 Truk di Tol Dalkot, Kenek Tewas dan Sopir Luka Ringan
Tinjau Kecelakaan di...
Tinjau Kecelakaan di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik
Gunakan Mode Autopilot,...
Gunakan Mode Autopilot, Mobil Tesla Ini Malah Tabrak Rumah dan Tewaskan Penghuninya
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rekomendasi
Pancasakti Run 2026:...
Pancasakti Run 2026: Lari Sambil Selamatkan Bumi
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Pakar Militer Ini Ungkap...
Pakar Militer Ini Ungkap AS dan Iran Masih Berusaha Raih Klaim Kemenangan
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved