Guru SD di Pontianak Setubuhi Anak Murid Sendiri

Senin, 04 Februari 2019 - 17:02 WIB
Guru SD di Pontianak Setubuhi Anak Murid Sendiri
Guru SD di Pontianak Setubuhi Anak Murid Sendiri
A A A
PONTIANAK - IA seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Pontianak Kota. Hal ini dikarenakan sang guru IA yang juga PNS ini telah melakukan persetubuhan terhadap anak didiknya di sekolahan maupun di kebun dekat sekolahan sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda.

Dalam pengakuan IA dihadapan penyidik kepolisian pelaku mengaku sudah melakukan persetubuhan selama tiga kali di waktu yang berbeda.

Untuk memperdaya korbannya IA menjanjikan akan mengajarkan les matematika terhadap korban yang saat ini duduk di kelas enam.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Kota Iptu Muhammad Resky Rizal mengatakan, kasus persetubuhan ini terungkap berkat laporan dari kakak korban yang melihat adiknya mengeluhkan bagian kemaluannya terasa sakit.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Undang –undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan lima belas tahun penjara. Penyidik kepolisian juga masih melakukan penelusuran terkait korban-korban IA lainnya," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5464 seconds (0.1#10.140)