Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Rp25 Miliar di Jambi
Senin, 13 Mei 2024 - 12:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Rp19 Miliar ke Malaysia Berhasil Digagalkan
Di samping itu, petugas juga mengamankan barang bukti BBL lagi sebanyak 7 bok dengan isi BBL sebanyak 35 ribu.
"Jadi total keseluruhannya sebanyak 125.684 ekor. Dan bila dirupiahkan, dengan harga di pasaran Rp200 ribu lobster jenis pasir dan lobster Rp250 ribu lobster mutiara bisa mencapai lebih dari Rp25 miliar," tandasnya.
Dari pengakuan pelaku, BBL yang dibawanya tersebut berasal dari Lampung dan akan diselundupkan ke Singapura melalui Jambi.
Akibat perbuatannya mereka, petugas menerapkan UU Perikanan No 45/2009 Pasal 92 jo Pasal 26 dengan ancaman pidananya 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Di samping itu, petugas juga mengamankan barang bukti BBL lagi sebanyak 7 bok dengan isi BBL sebanyak 35 ribu.
"Jadi total keseluruhannya sebanyak 125.684 ekor. Dan bila dirupiahkan, dengan harga di pasaran Rp200 ribu lobster jenis pasir dan lobster Rp250 ribu lobster mutiara bisa mencapai lebih dari Rp25 miliar," tandasnya.
Dari pengakuan pelaku, BBL yang dibawanya tersebut berasal dari Lampung dan akan diselundupkan ke Singapura melalui Jambi.
Akibat perbuatannya mereka, petugas menerapkan UU Perikanan No 45/2009 Pasal 92 jo Pasal 26 dengan ancaman pidananya 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Lihat Juga :