Universitas Brawijaya Panggil Mahasiswa Penerima KIPK yang Viral Gegara Bergaya Hedon

Senin, 13 Mei 2024 - 08:49 WIB
loading...
A A A
"Walaupun secara sistem kita bisa dilacak, namun pihak Kemendikbudristek masih perlu lakukan supervisi ke perguruan tinggi," kata Muni Ika.

Dia menambahkan, pada prinsipnya penerima KIP Kuliah adalah kelompok kategori miskin yang rentan miskin sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 13 tahun 2023.

Seperti yang tertuang dalam Persesjen tersebut, bahwa penerima KIP Kuliah adalah prioritas penerima PIP waktu SMA, atau penerima bansos, atau terdata dalam sasaran Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). Kemudian bisa juga data dari panti asuhan, atau anak yang orang tua atau walinya, yang jika ditotal gabungan penghasilannya tidak lebih dari Rp 4 juta, atau jika penghasilan lebih Rp 4 juta kalau dibagi dengan jumlah keluarga per kepala tidak lebih dari Rp 750 ribu.

Muni juga mengatakan, sebenarnya di sistem PUSLPADIK Kemdikbudristek sudah ada database calon penerima KIP Kuliah terkait kondisi ekonomi.

"Kita sudah integrasikan sistem kita dengan SIPINTAR (Sistem Informasi Indonesia Pintar). Anak anak yang waktu SMA nya sudah disitu ketika dia masuk kuliah informasi tersebut tinggal ditarik saja untuk dijadikan data awal calon penerima KIPK," katanya.

Meskipun begitu, Muni menambahkan bahwa data yang dimiliki merupakan data awal, sehingga pada saat mereka masuk kuliah, perguruan tinggi harus kembali melakukan evaluasi di awal seleksi. Proses evaluasi juga perlu dilaksanakan setiap semesternya.
(hri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)
pixels