Red Carpert untuk Otoped?

Rabu, 19 Agustus 2020 - 06:00 WIB
loading...
A A A
Sejumlah kalangan menilai, tanpa regulasi dan infrastruktur khusus yang dibuat Pemprov DKI Jakarta, Grabwheels mestinya tidak bisa beroperasi. Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan, operasional Grabwheels harus memiliki jalur khusus lantaran apabila disatukan dengan pejalan kaki sangat membahayakan. Fungsi Grabwheels pun harus ditekankan sebagai kendaraan pengantar dari halte bus ke stasiun mass rapid transit (MRT) atau ke tempat tujuan sekitar dalam radius satu sampai dua kilometer.

Tak hanya itu, sanksi tegas harus dilakukan karena Grabwheels bukan barang mainan, tetapi alat transportasi perantara atau pendukung lalu lintas di ruang publik dan jalan umum sehingga faktor keamanan dan keselamatan kedua belah pihak pengendara lainnya harus diutamakan. "Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan itu semua dalam regulasi, minimal pergub," desak Nirwono. (Baca juga: Presiden Diminta Turun Tangan Menyelesaikan Masalah Hibah Merek Merdeka Belajar)

Merujuk isi Pasal 5 Permenhub Nomor 45/2020, otoped bisa digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Untuk lajur khusus meliputi lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk otoped. Selain jalur, Permenhub ini juga mengatur syarat pengguna, yakni wajib menggunakan helm, usia pengguna paling muda 12 tahun, tidak untuk mengangkut penumpang dan dilarang memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Bagi Ketua Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Safrudin, izin yang diberikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut perlu dikritik karena otoped membahayakan pengguna jalan lainnya. Dia pun meminta Pemprov DKI Jakarta tegas melarang operasional otoped, meskipun di jalur khusus sepeda dan sebagainya. Sebab, skuter listrik itu bukan tergolong sebagai kendaraan dan menggunakan teknologi motorik yang jelas membahayakan pengguna sepeda.

Sejak awal Koalisi Pejalan Kaki sudah mengingatkan kepada pemerintah perihal larangan skuter listrik. "Skuter listrik tidak boleh dikategorikan kendaraan. Pejalan kaki sangat berbahaya bila ditabrak skuter bermotor. Kami sudah mengingatkan dari awal. Tidak boleh dijalan raya, trotoar, ataupun jembatan penyeberangan orang," ujarnya.

Atas polemik ini, anggota Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, berharap pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dalam mengatur keberadaan skuter listrik. Alasannya, keberadaan skuter listrik sudah digunakan masyarakat, bahkan sudah menjadi kebutuhan dalam bermobilitas. (Baca juga: Bangun Jalan Tol Terpanjang di Indonesia, HUtama Karya Pakai Produk Lokal)

Peluncuran ulang GrabWheels pada 13 Agustus lalu dilakukan oleh Grab Indonesia dengan dukungan Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya. Dalam keterangan kepada pers, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan, peluncuran ini dilakukan setelah Grab mengevaluasi pelaksanaannya selama ini. Selain itu, penerapan saat ini juga mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik kehadiran GrabWheels kembali di Jakarta. Kehadiran GrabWheels diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas yang disebabkan kendaraan bermotor. Dengan aturan yang sudah resmi diberlakukan dan ditunjang protokol keamanan dan kesehatan yang ketat, serta jalur sepeda yang ditingkatkan, dia yakin akan banyak masyarakat yang menggunakan alat mobilitas pribadi seperti GrabWheels ini. “Hal ini akan membantu lingkungan lebih sehat dan udara lebih bersih," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Mengapa Ferrari Nekat...
Mengapa Ferrari Nekat Bikin Mobil Listrik Saat Lamborghini dan Pagani Menolak Keras?
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved