Red Carpert untuk Otoped?

Rabu, 19 Agustus 2020 - 06:00 WIB
loading...
A A A
Sejumlah kalangan menilai, tanpa regulasi dan infrastruktur khusus yang dibuat Pemprov DKI Jakarta, Grabwheels mestinya tidak bisa beroperasi. Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan, operasional Grabwheels harus memiliki jalur khusus lantaran apabila disatukan dengan pejalan kaki sangat membahayakan. Fungsi Grabwheels pun harus ditekankan sebagai kendaraan pengantar dari halte bus ke stasiun mass rapid transit (MRT) atau ke tempat tujuan sekitar dalam radius satu sampai dua kilometer.

Tak hanya itu, sanksi tegas harus dilakukan karena Grabwheels bukan barang mainan, tetapi alat transportasi perantara atau pendukung lalu lintas di ruang publik dan jalan umum sehingga faktor keamanan dan keselamatan kedua belah pihak pengendara lainnya harus diutamakan. "Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan itu semua dalam regulasi, minimal pergub," desak Nirwono. (Baca juga: Presiden Diminta Turun Tangan Menyelesaikan Masalah Hibah Merek Merdeka Belajar)

Merujuk isi Pasal 5 Permenhub Nomor 45/2020, otoped bisa digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Untuk lajur khusus meliputi lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk otoped. Selain jalur, Permenhub ini juga mengatur syarat pengguna, yakni wajib menggunakan helm, usia pengguna paling muda 12 tahun, tidak untuk mengangkut penumpang dan dilarang memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Bagi Ketua Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Safrudin, izin yang diberikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut perlu dikritik karena otoped membahayakan pengguna jalan lainnya. Dia pun meminta Pemprov DKI Jakarta tegas melarang operasional otoped, meskipun di jalur khusus sepeda dan sebagainya. Sebab, skuter listrik itu bukan tergolong sebagai kendaraan dan menggunakan teknologi motorik yang jelas membahayakan pengguna sepeda.

Sejak awal Koalisi Pejalan Kaki sudah mengingatkan kepada pemerintah perihal larangan skuter listrik. "Skuter listrik tidak boleh dikategorikan kendaraan. Pejalan kaki sangat berbahaya bila ditabrak skuter bermotor. Kami sudah mengingatkan dari awal. Tidak boleh dijalan raya, trotoar, ataupun jembatan penyeberangan orang," ujarnya.

Atas polemik ini, anggota Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, berharap pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dalam mengatur keberadaan skuter listrik. Alasannya, keberadaan skuter listrik sudah digunakan masyarakat, bahkan sudah menjadi kebutuhan dalam bermobilitas. (Baca juga: Bangun Jalan Tol Terpanjang di Indonesia, HUtama Karya Pakai Produk Lokal)

Peluncuran ulang GrabWheels pada 13 Agustus lalu dilakukan oleh Grab Indonesia dengan dukungan Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya. Dalam keterangan kepada pers, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan, peluncuran ini dilakukan setelah Grab mengevaluasi pelaksanaannya selama ini. Selain itu, penerapan saat ini juga mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik kehadiran GrabWheels kembali di Jakarta. Kehadiran GrabWheels diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas yang disebabkan kendaraan bermotor. Dengan aturan yang sudah resmi diberlakukan dan ditunjang protokol keamanan dan kesehatan yang ketat, serta jalur sepeda yang ditingkatkan, dia yakin akan banyak masyarakat yang menggunakan alat mobilitas pribadi seperti GrabWheels ini. “Hal ini akan membantu lingkungan lebih sehat dan udara lebih bersih," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Perkuat Transisi Kendaraan...
Perkuat Transisi Kendaraan Listrik Lewat Langkah Hijau Grab untuk Indonesia
Rekomendasi
Kesepakatan MiG untuk...
Kesepakatan MiG untuk Drone antara Polandia dan Drone Ukraina Batal, Ini Pemicu Utamanya
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Gus Falah: HUT ke-80...
Gus Falah: HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Kedekatan Polri dengan Rakyat
Berita Terkini
Banjir Tapanuli Utara...
Banjir Tapanuli Utara Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved