Masa Tenang, Bawaslu Tangerang Terus Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Senin, 12 Februari 2024 - 13:23 WIB
loading...
Masa tenang Pemilu 2024 telah berlangsung sejak Minggu, 11 Februari 2024. Alat peraga kampanye di wilayah Tangerang pun dibersihkan, Senin (12/2/2024). Foto/Isty Maulidya/MPI
A
A
A
TANGERANG - Masa tenang Pemilu 2024 telah berlangsung sejak Minggu, 11 Februari 2024. Alat peraga kampanye di wilayah Tangerang pun sudah mulai dibersihkan, dan akan terus dilakukan sampai Selasa, 13 Februari 2024.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menertibkan APK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan selama 3 hari masa tenang sebelum pencoblosan di TPS 14 Februari 2024.
"Tugas kami sebagai supporting system dalam mendampingi pihak Bawaslu. Dan pembersihan APK ini dilaksanakan dalam rangka masa tenang yang tidak diperbolehkan adanya aktivitas kampanye maupun pemasangan alat peraga," ujar Kapolres, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Kampanye Pemilu 2024: Antara Gimmick, Gagasan dan Elektabilitas
Ia juga menjelaskan, dengan keberadaan dan pendampingan diberikan oleh personel Polri dan TNI agar kegiatan penertiban APK di kota Tangerang dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.
"Jadi, secara teknis Polisi dan TNI sebatas melakukan pendampingan bagi Tim Bawaslu, sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman dan lancar," kata Dia.
Untuk diketahui, Penertiban APK di Kota Tangerang, Bawaslu memaparkan pada hari pertama Minggu (11/2/2024), penertiban dilakukan di Jalan-Jalan Protokol di wilayah kota Tangerang dengan melibatkan 5.600 personel gabungan Bawaslu, Satpol PP, Trantib, TNI, dan Polri yang tersebar di 13 kecamatan se-kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menertibkan APK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan selama 3 hari masa tenang sebelum pencoblosan di TPS 14 Februari 2024.
"Tugas kami sebagai supporting system dalam mendampingi pihak Bawaslu. Dan pembersihan APK ini dilaksanakan dalam rangka masa tenang yang tidak diperbolehkan adanya aktivitas kampanye maupun pemasangan alat peraga," ujar Kapolres, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Kampanye Pemilu 2024: Antara Gimmick, Gagasan dan Elektabilitas
Ia juga menjelaskan, dengan keberadaan dan pendampingan diberikan oleh personel Polri dan TNI agar kegiatan penertiban APK di kota Tangerang dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.
"Jadi, secara teknis Polisi dan TNI sebatas melakukan pendampingan bagi Tim Bawaslu, sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman dan lancar," kata Dia.
Untuk diketahui, Penertiban APK di Kota Tangerang, Bawaslu memaparkan pada hari pertama Minggu (11/2/2024), penertiban dilakukan di Jalan-Jalan Protokol di wilayah kota Tangerang dengan melibatkan 5.600 personel gabungan Bawaslu, Satpol PP, Trantib, TNI, dan Polri yang tersebar di 13 kecamatan se-kota Tangerang.
Lihat Juga :