Ini Tampang Mahasiswa di Malang Penabrak Tukang Sampah Lalu Kabur
loading...
A
A
A
MALANG - Mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Malang berinisialACB (22) harus berurusan dengan polisi usai menjadi pelaku tabrak lari terhadap tukang sampah.
Korbannya adalah Edy Prasetyo (57) warga Jalan MT Haryono Gang 17, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
ACB diamankan usai peristiwa tabrak lari yang terjadi pada Rabu dini hari (8/5/2024) viral. Pelaku meninggalkan begitu saja Edy Prasetyo tergeletak di tepi jalan dengan kondisi terluka parah.
Bahkan gerobak sampah dan muatan sampah yang diusung korban berserakan di jalanan.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, ACB diamankan dari sebuah hotel atau penginapan di kawasan Puncak Borobudur, Kota Malang, pukul 11.00 WIB, pada Rabu (8/5/2024) atau beberapa jam setelah kecelakaan.
Pelaku terdeteksi dari rekaman kamera CCTV di beberapa lokasi usai menabrak tukang sampah.
"Kami melaksanakan penyelidikan membuka CCTV mencari saksi-saksi, dan didapatkan informasi bahwa adanya kendaraan Yaris warna putih," kata Kasatlantas, Jumat (10/5/2024).
ACB juga mengakui telah menabrak tukang sampah usai diinterogasi awal di penginapannya oleh kepolisian. Saat itu korban tengah bersama seorang rekan perempuannya.
"Yang bersangkutan ternyata memang betul yang mengendarai Yaris putih tersebut. Saat itu yang bersangkutan berada dalam pengaruh alkohol, dan diakui dari yang bersangkutan ketakutan setelah menabrak gerobak dan pejalan kaki langsung melarikan diri," bebernya.
Pihaknya juga telah melakukan tes urine ke ACB, yang hasilnya ternyata negatif ada kandungan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Namun karena pelaku dalam pengaruh miras, dan mengakibatkan orang lain terluka akibat kecelakaan, tanpa bertanggungjawab usai menabrak, ACB diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota.
"(Ditahan atau tidak) Yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan penyelidikan. Kita amankan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota," tuturnya.
Aris, sapaan akrabnya menyebut, pelaku terancam tindak pidana karena meninggalkan begitu saja korban kecelakaan, akibat kendaraannya menabrak korban. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Nomor 22 tahun 2009, tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 311 ayat 3, subsider Pasal 310 ayat 2.
"Untuk hukuman penjara paling lama tiga tahun," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kecelakaan tabrak lari terjadi pada Rabu dini hari (8/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban Edy Prasetyo (57) tukang sampah yang tengah bertugas mengambil sampah, ditabrak oleh mobil Yaris berwarna putih.
Akibatnya, Edy mengalami luka-luka di kepala dan beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan sepeda motor dan gerobak sampah yang ditarik Edy, rusak parah hingga sampahnya berserakan.
Korbannya adalah Edy Prasetyo (57) warga Jalan MT Haryono Gang 17, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
ACB diamankan usai peristiwa tabrak lari yang terjadi pada Rabu dini hari (8/5/2024) viral. Pelaku meninggalkan begitu saja Edy Prasetyo tergeletak di tepi jalan dengan kondisi terluka parah.
Bahkan gerobak sampah dan muatan sampah yang diusung korban berserakan di jalanan.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, ACB diamankan dari sebuah hotel atau penginapan di kawasan Puncak Borobudur, Kota Malang, pukul 11.00 WIB, pada Rabu (8/5/2024) atau beberapa jam setelah kecelakaan.
Pelaku terdeteksi dari rekaman kamera CCTV di beberapa lokasi usai menabrak tukang sampah.
"Kami melaksanakan penyelidikan membuka CCTV mencari saksi-saksi, dan didapatkan informasi bahwa adanya kendaraan Yaris warna putih," kata Kasatlantas, Jumat (10/5/2024).
ACB juga mengakui telah menabrak tukang sampah usai diinterogasi awal di penginapannya oleh kepolisian. Saat itu korban tengah bersama seorang rekan perempuannya.
"Yang bersangkutan ternyata memang betul yang mengendarai Yaris putih tersebut. Saat itu yang bersangkutan berada dalam pengaruh alkohol, dan diakui dari yang bersangkutan ketakutan setelah menabrak gerobak dan pejalan kaki langsung melarikan diri," bebernya.
Pihaknya juga telah melakukan tes urine ke ACB, yang hasilnya ternyata negatif ada kandungan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Namun karena pelaku dalam pengaruh miras, dan mengakibatkan orang lain terluka akibat kecelakaan, tanpa bertanggungjawab usai menabrak, ACB diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota.
"(Ditahan atau tidak) Yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan penyelidikan. Kita amankan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota," tuturnya.
Aris, sapaan akrabnya menyebut, pelaku terancam tindak pidana karena meninggalkan begitu saja korban kecelakaan, akibat kendaraannya menabrak korban. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Nomor 22 tahun 2009, tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 311 ayat 3, subsider Pasal 310 ayat 2.
"Untuk hukuman penjara paling lama tiga tahun," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kecelakaan tabrak lari terjadi pada Rabu dini hari (8/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban Edy Prasetyo (57) tukang sampah yang tengah bertugas mengambil sampah, ditabrak oleh mobil Yaris berwarna putih.
Akibatnya, Edy mengalami luka-luka di kepala dan beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan sepeda motor dan gerobak sampah yang ditarik Edy, rusak parah hingga sampahnya berserakan.
(shf)