Sempat Kabur ke Jalan Tol, Pelaku Tabrak Lari 2 Mahasiswa Malang Ditangkap
loading...
A
A
A
PASURUAN - Petugas Polres Pasuruan, berhasil menangkap AS, pelaku tabrak lari yang menewaskan dua mahasiswa asal Sidoarjo, di Jalan Raya Malang-Surabaya, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pausuruan.
Pelaku diamankan atas rekaman CCTV di Jalan keluar Tol Malang-Pandaan, wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, usai melakuan tabrak lari yang menewaskan dua mahasiswa pelaku melarikan diri dengan masuk ke dalam Tol Malang-Pandaan, eksis tol Purwodadi.
"Dengan ciri bodi kendaraan depan samping kanan rusak, akhirnya pelaku diamankan di rumahnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya, Jumat (29/7/2022).
Selanjutnya, sopir dan mobil yang digunakan pelaku, serta motor korban, serta serpihan kaca mobil diamankan sebagai barang bukti ke Mapolres Pasuruan.
Diketahui, kedua mahasiswa asal Malang, berinisial VDG dan YER menjadi korban tabrak lari saat akan pulang ke rumahnya di Candi, Kabupaten Sidoarjo dari arah Selatan-Utara. Keduanya tewas dengan luka di kepala.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun," tukasnya.
Pelaku diamankan atas rekaman CCTV di Jalan keluar Tol Malang-Pandaan, wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, usai melakuan tabrak lari yang menewaskan dua mahasiswa pelaku melarikan diri dengan masuk ke dalam Tol Malang-Pandaan, eksis tol Purwodadi.
"Dengan ciri bodi kendaraan depan samping kanan rusak, akhirnya pelaku diamankan di rumahnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya, Jumat (29/7/2022).
Selanjutnya, sopir dan mobil yang digunakan pelaku, serta motor korban, serta serpihan kaca mobil diamankan sebagai barang bukti ke Mapolres Pasuruan.
Diketahui, kedua mahasiswa asal Malang, berinisial VDG dan YER menjadi korban tabrak lari saat akan pulang ke rumahnya di Candi, Kabupaten Sidoarjo dari arah Selatan-Utara. Keduanya tewas dengan luka di kepala.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun," tukasnya.
(san)