Tok! Remaja Pembunuh Polisi Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis, 09 Mei 2024 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan petunjuk, pihaknya dapat menemukan alat bukti yang cukup terhadap kasus tersebut. “Jaksa Peneliti akhirnya dapat ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dalam persidangan AEA tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Sebelumnya,BriptuSinggihAbdi Hidayat (28) anggota Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah ditemukan tak bernyawa di sebuah losmen di Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3).
Dari penemuan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AEA.
(ams)
Lihat Juga :