Nisa si 'Ratu Narkoba' Divonis Mati Hakim PN Medan
Rabu, 08 Mei 2024 - 23:19 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Ketiganya juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan keenam terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika. Majelis hakim menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga; Transaksi Narkoba di Hotel, Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Sumut-Aceh Digerebek Polisi
Atas putusan tersebut, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Sebab, sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan keenam terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika. Majelis hakim menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga; Transaksi Narkoba di Hotel, Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Sumut-Aceh Digerebek Polisi
Atas putusan tersebut, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Sebab, sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.
Lihat Juga :