Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon Terbongkar, 3 Orang Jadi Tersangka
Selasa, 07 Mei 2024 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
Wiwin menceritakan kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika PT PCM mengadakan proses lelang untuk Pembangunan jalan akses Pelabuhan warna sari tahap 2. Pemenang kontrak adalah PT Arkindo dengan nilai Rp48 miliar.
Kontrak pekerjaan itu, lanjut Wiwin, berlangsung selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022.
“Nah sampai dengan selesainya pekerjaan itu tidak juga beres karena lahan yang akan digunakan Pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan. Tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya, padahal uang muka sudah dicairkan sebesar Rp7 M," tuturnya.
Lebih jauh Wiwin menjelaskan, selama itu tidak ada itikad baik dari para tersangka untuk melakukan pengembalian. Bahkan, tersangka AF sudah mengetahui betul bahwa lahan tersebut belum dibebaskan namun proses lelang tetap dilanjutkan.
Baca juga; Rugikan Negara Rp9,8 Miliar, 3 Terdakwa Korupsi Proyek Bandara Kolaka Utara Resmi Ditahan
Kontrak pekerjaan itu, lanjut Wiwin, berlangsung selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022.
“Nah sampai dengan selesainya pekerjaan itu tidak juga beres karena lahan yang akan digunakan Pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan. Tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya, padahal uang muka sudah dicairkan sebesar Rp7 M," tuturnya.
Lebih jauh Wiwin menjelaskan, selama itu tidak ada itikad baik dari para tersangka untuk melakukan pengembalian. Bahkan, tersangka AF sudah mengetahui betul bahwa lahan tersebut belum dibebaskan namun proses lelang tetap dilanjutkan.
Baca juga; Rugikan Negara Rp9,8 Miliar, 3 Terdakwa Korupsi Proyek Bandara Kolaka Utara Resmi Ditahan
Lihat Juga :