Gasak 8 Motor di Jayapura Papua, 2 Maling dan Penadah Dibekuk

Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:35 WIB
loading...
Gasak 8 Motor di Jayapura...
SF (24) dan WS (16) dan WBU, tiga pelaku spesialis pencurian dan penadah kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan tak berkutik saat diamankan Tim Charli Polresta Jayapura Kota. Foto/iNews TV/Cornelia Mudumi
A A A
JAYAPURA - SF (24) dan WS (16) dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) tidak berkutik ketika diamankan Tim Charli Polresta Jayapura Kota. Keduanya meresahkan warga Kota Jayapura karena telah beraksi di beberapa lokasi.

"Kedua pelaku ditangkap di seputaran Waena usai petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan curanmor di Perum BTN Puri Indah Kencana blok D Kotaraja pada 7 Agustus 2020 lalu," kata Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas di Mapolresta Jayapura Kota, Papua, Selasa sore (18/8/2020). (Baca juga: Dipakai Jokowi, Sepeda Lipat Kreuz Banjir Orderan hingga 2023)

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, dan KBO Satreskrim Iptu Zakaruddin menjelaskan, Tim Charli berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan di Gang Samping Pom Bensin di Jalan Raya Waena Distrik Heram. (Baca juga: Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx Superman Is Dead)

Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan sudah mengasak 8 unit sepeda motor selama beraksi. "Di mana total kendaraan yang diamankan sebanyak 10 unit sepeda motor. 8 unit motor di antaranya hasil kejahatan, dan 2 unit milik pelaku," papar Kapolres.

Selain mengamankan pelaku curanmor, lanjut Gustav, pihaknya pun mengamankan satu penadah sepeda motor hasil kejahatan, yakni tersangka WBU. "Setiap motor hasil kejahatan para pelaku menjualnya kepada WBU yang berada di Taja, Kabupaten Jayapura dengan harga Rp2,5 juta bahkan lebih tergantung merek dari motor tersebut," ungkapnya.

Mereka melakukan aksi curanmor bukan pada malam hari. Rata-rata mereka beraksi pada siang hingga sore hari. "Hasil pemeriksaan 8 unit kendaraan diantaranya 7 unit memiliki laporan polisi di Polsek Abepura dan SPKT Polresta Jayapura Kota" Beber AKBP Gustav.

Kapolres menjelaskan, tersangka SF (24) dan WS (16) dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka WBU dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara. Ketiga pelaku beserta delapan unit motor telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)