Klinik Aborsi di Senen Terkenal dari Mulut ke Mulut
Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Setelah aborsi selesai dilakukan, bukti janin itu lantas dimusnahkan guna menghilangkan barang bukti. Caranya, janin yang masih berusian mingguan itu diletakan di ember dan dimusnahkan dengan diberikan larutan, saat janin larut lantas dibuang melalui kloset.
"Itu prosesnya sehingga sampai saat ini kita belum menemukan adanya makam terhadap janin tersebut, karena proses penghilangan barang bukti itu," katanya. Polisi, lanjut Ade, hanya mendapatkan bukti berdasarkan catatan-catatan dari para pasien di klinik itu saja dan pemeriksaan terhadap sejumlah pasien.
Kini, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang Kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan anak.
"Itu prosesnya sehingga sampai saat ini kita belum menemukan adanya makam terhadap janin tersebut, karena proses penghilangan barang bukti itu," katanya. Polisi, lanjut Ade, hanya mendapatkan bukti berdasarkan catatan-catatan dari para pasien di klinik itu saja dan pemeriksaan terhadap sejumlah pasien.
Kini, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang Kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan anak.
(hab)
Lihat Juga :