Klinik Aborsi di Senen Terkenal dari Mulut ke Mulut

Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:00 WIB
loading...
Klinik Aborsi di Senen...
Petugas Polda Metro Jaya memperlihatkan 17 tersangka kasus praktik aborsi di Klinik dr.SWS Jalan raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di Klinik dr. SWS Jalan Raden Saleh Senen, Jakarta Pusat. Adapun para pelaku mempromosikan kegiatan ilegalnya itu melalui mulut ke mulut.

"Cara pemasarannya menggunakan calo (dari mulut ke mulut), makanya ada jasa calo di sana. Lalu, dari pengalaman masing-masing kemudian berlanjut," ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat pada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Selain itu, kata dia, pemasaran pun dilakukan dari hasil konsultasi antara tenaga medis ataupun dokter dengan pasiennya, khususnya saat ada pasien yang meminta untuk dilakukan aborsi. Sejauh ini, polisi tak menemukan kalau pemasaran abrosi ilegal itu dilakukan melalui media sosial.

Menurutnya, aborsi dilakukan saat ada permintaan dari pasien, baik pasien yang menghubungi calo, menghubungi call center klinik, ataupun datang langsung ke klinik. Lantas, pasien dijemput ke tempat pendaftaran dan melakukan konfirmasi pemeriksaan awal.

"Selanjutnya ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi. Itu timeline pelaksanaan aborsi yang dilakukan di klinik tersebut," tuturnya. (Baca: Pembunuhan Bos Roti Jadi Awal Pengungkapan Praktik Klinik Aborsi di Senen)

Setelah aborsi selesai dilakukan, bukti janin itu lantas dimusnahkan guna menghilangkan barang bukti. Caranya, janin yang masih berusian mingguan itu diletakan di ember dan dimusnahkan dengan diberikan larutan, saat janin larut lantas dibuang melalui kloset.

"Itu prosesnya sehingga sampai saat ini kita belum menemukan adanya makam terhadap janin tersebut, karena proses penghilangan barang bukti itu," katanya. Polisi, lanjut Ade, hanya mendapatkan bukti berdasarkan catatan-catatan dari para pasien di klinik itu saja dan pemeriksaan terhadap sejumlah pasien.

Kini, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang Kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan anak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Polda Metro Jaya Fokus...
Polda Metro Jaya Fokus Awasi Jalur Arteri Cawang hingga Kedungwaringin Selama Mudik 2025
Ditpamobvit Polda Metro...
Ditpamobvit Polda Metro Bersama SHW Center Bagikan Takjil ke Masyarakat
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Meresahkan! Pemalak...
Meresahkan! Pemalak Beraksi Dekat Stasiun Tanah Abang, Korban Dibacok hingga Terluka
Eks Pengacara Anak Bos...
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor Senin-Kamis
Salurkan Bantuan ke...
Salurkan Bantuan ke Korban Banjir, Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Masyarakat
Mantan Pengacara Anak...
Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini
Polisi Tahan Nikita...
Polisi Tahan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
Rekomendasi
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Australia vs Indonesia, di Babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, 12 Pilar Absen
Semangat Saleh Husin...
Semangat Saleh Husin dan Kawan-kawan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Berita Terkini
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
16 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
19 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
26 menit yang lalu
BPBD Kota Bekasi Sebut...
BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
1 jam yang lalu
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
1 jam yang lalu
Warga Bogor Tewas Kecelakaan...
Warga Bogor Tewas Kecelakaan di Cinere Depok, Sopir Truk Ekspedisi Diamankan
2 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved