Klinik Aborsi di Senen Terkenal dari Mulut ke Mulut

Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:00 WIB
loading...
Klinik Aborsi di Senen...
Petugas Polda Metro Jaya memperlihatkan 17 tersangka kasus praktik aborsi di Klinik dr.SWS Jalan raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di Klinik dr. SWS Jalan Raden Saleh Senen, Jakarta Pusat. Adapun para pelaku mempromosikan kegiatan ilegalnya itu melalui mulut ke mulut.

"Cara pemasarannya menggunakan calo (dari mulut ke mulut), makanya ada jasa calo di sana. Lalu, dari pengalaman masing-masing kemudian berlanjut," ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat pada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Selain itu, kata dia, pemasaran pun dilakukan dari hasil konsultasi antara tenaga medis ataupun dokter dengan pasiennya, khususnya saat ada pasien yang meminta untuk dilakukan aborsi. Sejauh ini, polisi tak menemukan kalau pemasaran abrosi ilegal itu dilakukan melalui media sosial.

Menurutnya, aborsi dilakukan saat ada permintaan dari pasien, baik pasien yang menghubungi calo, menghubungi call center klinik, ataupun datang langsung ke klinik. Lantas, pasien dijemput ke tempat pendaftaran dan melakukan konfirmasi pemeriksaan awal.

"Selanjutnya ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi. Itu timeline pelaksanaan aborsi yang dilakukan di klinik tersebut," tuturnya. (Baca: Pembunuhan Bos Roti Jadi Awal Pengungkapan Praktik Klinik Aborsi di Senen)

Setelah aborsi selesai dilakukan, bukti janin itu lantas dimusnahkan guna menghilangkan barang bukti. Caranya, janin yang masih berusian mingguan itu diletakan di ember dan dimusnahkan dengan diberikan larutan, saat janin larut lantas dibuang melalui kloset.

"Itu prosesnya sehingga sampai saat ini kita belum menemukan adanya makam terhadap janin tersebut, karena proses penghilangan barang bukti itu," katanya. Polisi, lanjut Ade, hanya mendapatkan bukti berdasarkan catatan-catatan dari para pasien di klinik itu saja dan pemeriksaan terhadap sejumlah pasien.

Kini, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang Kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan anak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved