Alasan Pria Ini Nekat Pamer Kemaluan ke Mahasiswi di Malang

Senin, 06 Mei 2024 - 13:13 WIB
loading...
A A A
”Kita ambil keterangan, diperoleh fakta hukum bahwa betul pada hari tersebut dialah yang melakukan aksi eksibisionis. Motifnya dia merasa puas, ketika dia menunjukkan alat vitalnya itu, dan ada orang ini menjerit, dia merasa puas,” jelasnya.

Pelaku diduga nekat melakukan aksi eksibisionis ini karena sudah lama bercerai dengan istrinya, sehingga tidak terlampiaskan hasrat seksualnya. Kepuasan seksual itulah yang sempat muncul ketika pelaku mempertontonkan alat vitalnya.

Akibat aksinya pria yang sempat viral itu, kini harus mendekam di penjara Polresta Malang Kota. KA dijerat dengan Pasal 36 undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 281 ayat 2 KUHP.

”Ancaman pidana untuk undang-undang pornografi adalah 10 tahun, kemudian ancaman pidana untuk KUHP-nya Pasal 281 ayat 2 adalah 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.
(ams)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2685 seconds (0.1#10.140)