Alasan Pria Ini Nekat Pamer Kemaluan ke Mahasiswi di Malang
loading...
A
A
A
MALANG - Pelaku eksibisionis atau aksi mempertontonkan alat vital ke orang lain, yang terekam kamera CCTV di Kota Malang akhirnya berhasil diamankan.
Pelaku Khoirul Anwar (32), berprofesi karyawan swasta, warga Karangploso, Kabupaten Malang diamankan di rumahnya usai terdeteksi melakukan eksibisionis di kawasan Tlogomas Kota Malang usai video rekaman CCTV itu tersebar di media sosial (medsos).
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo menuturkan, peristiwa eksibisionis ini dilaporkan ketua RT setempat usai beberapa kali eksibisionis dianggap meresahkan warga. Apalagi aksi eksibisionis terakhir pada Sabtu (27/4) pukul 18.00 WIB, kembali terjadi kepada warganya.
”Kita temukan orang perempuan yang ditunjukkan kemaluannya oleh pelaku ini. kemudian ketua lingkungan setempat yaitu Pak RT karena memang warga di situ resah, akhirnya melaporkan itu ke Polsek Lowokwaru,” kata Anton Widodo, Senin (6/5/2024).
Berdasarkan laporan itulah, pelaku ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu 4 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan, pelaku diketahui ia empat kali melaksanakan eksibisionis di wilayah Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
”Dia berangkat dari rumahnya Karangploso, berniat mengisi BBM di SPBU Tlogomas. Kemudian melintas di daerah Tlogomas, dia melihat banyak wanita yang nongkrong di situ, sehingga punya keinginan punya keinginan untuk melakukan aksi eksibisionisme,” jelasnya.
Anton menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku juga telah empat kali mempertontonkan alat vitalnya, di hadapan para mahasiswi cantik yang nongkrong di sekitar Tlogomas.
Aksi ini yang membuat warga resah hingga akhirnya perangkat lingkungan setempat berbekal kamera CCTV itu melapor ke kepolisian.
”Kita ambil keterangan, diperoleh fakta hukum bahwa betul pada hari tersebut dialah yang melakukan aksi eksibisionis. Motifnya dia merasa puas, ketika dia menunjukkan alat vitalnya itu, dan ada orang ini menjerit, dia merasa puas,” jelasnya.
Pelaku diduga nekat melakukan aksi eksibisionis ini karena sudah lama bercerai dengan istrinya, sehingga tidak terlampiaskan hasrat seksualnya. Kepuasan seksual itulah yang sempat muncul ketika pelaku mempertontonkan alat vitalnya.
Akibat aksinya pria yang sempat viral itu, kini harus mendekam di penjara Polresta Malang Kota. KA dijerat dengan Pasal 36 undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 281 ayat 2 KUHP.
”Ancaman pidana untuk undang-undang pornografi adalah 10 tahun, kemudian ancaman pidana untuk KUHP-nya Pasal 281 ayat 2 adalah 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.
Pelaku Khoirul Anwar (32), berprofesi karyawan swasta, warga Karangploso, Kabupaten Malang diamankan di rumahnya usai terdeteksi melakukan eksibisionis di kawasan Tlogomas Kota Malang usai video rekaman CCTV itu tersebar di media sosial (medsos).
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo menuturkan, peristiwa eksibisionis ini dilaporkan ketua RT setempat usai beberapa kali eksibisionis dianggap meresahkan warga. Apalagi aksi eksibisionis terakhir pada Sabtu (27/4) pukul 18.00 WIB, kembali terjadi kepada warganya.
”Kita temukan orang perempuan yang ditunjukkan kemaluannya oleh pelaku ini. kemudian ketua lingkungan setempat yaitu Pak RT karena memang warga di situ resah, akhirnya melaporkan itu ke Polsek Lowokwaru,” kata Anton Widodo, Senin (6/5/2024).
Berdasarkan laporan itulah, pelaku ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu 4 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan, pelaku diketahui ia empat kali melaksanakan eksibisionis di wilayah Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
”Dia berangkat dari rumahnya Karangploso, berniat mengisi BBM di SPBU Tlogomas. Kemudian melintas di daerah Tlogomas, dia melihat banyak wanita yang nongkrong di situ, sehingga punya keinginan punya keinginan untuk melakukan aksi eksibisionisme,” jelasnya.
Anton menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku juga telah empat kali mempertontonkan alat vitalnya, di hadapan para mahasiswi cantik yang nongkrong di sekitar Tlogomas.
Baca Juga
Aksi ini yang membuat warga resah hingga akhirnya perangkat lingkungan setempat berbekal kamera CCTV itu melapor ke kepolisian.
”Kita ambil keterangan, diperoleh fakta hukum bahwa betul pada hari tersebut dialah yang melakukan aksi eksibisionis. Motifnya dia merasa puas, ketika dia menunjukkan alat vitalnya itu, dan ada orang ini menjerit, dia merasa puas,” jelasnya.
Pelaku diduga nekat melakukan aksi eksibisionis ini karena sudah lama bercerai dengan istrinya, sehingga tidak terlampiaskan hasrat seksualnya. Kepuasan seksual itulah yang sempat muncul ketika pelaku mempertontonkan alat vitalnya.
Akibat aksinya pria yang sempat viral itu, kini harus mendekam di penjara Polresta Malang Kota. KA dijerat dengan Pasal 36 undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 281 ayat 2 KUHP.
”Ancaman pidana untuk undang-undang pornografi adalah 10 tahun, kemudian ancaman pidana untuk KUHP-nya Pasal 281 ayat 2 adalah 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.
(ams)