8 Tahun DPO, Terdakwa Korupsi Pembuatan Perda Diamankan di Bandung

Rabu, 16 Januari 2019 - 17:31 WIB
8 Tahun DPO, Terdakwa Korupsi Pembuatan Perda Diamankan di Bandung
8 Tahun DPO, Terdakwa Korupsi Pembuatan Perda Diamankan di Bandung
A A A
SERANG - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, menangkap Nandang Suryana terpidana kasus korupsi pembuatan perda dan non perda serta markup pembayaran pajak pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2004.

Mantan Kasubag Perundang-undangan DPRD Provinsi Banten itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung sejak tahun 2014. Sebelumnya, Nandang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah merugikan negara sebesar Rp821.650.000.

Kajari Serang Azhari mengatakan, terdakwa Nandang diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Kampung Cikahuripan, Desa Nagrog, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pagi tadi pukul 07.30 WIB tanpa ada perlawanan.

"Setelah beberapa minggu kita intai. Pagi tadi berhasil kita tangkap saat sedang santai di rumahnya di Kabupaten Bandung, Desa Nagrog, Cicalengka tanpa adanya perlawan," kata Azahri kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).

Nandang seharusnya menjalani hukuman penjara selama satu tahun dengan denda Rp20 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung.

"Dimana yang bersangkutan telah DPO kurang lebih selama 8 tahun. Setelah kita panggil sebelumnya karena sudah inkrah. Tapi, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga yang bersangkutan dinyatakan DPO," ujarnya.

Bahkan, untuk menutupi identitasnya, terdakwa mengganti nama di Kartu Tandan Penduduknya menjadi Suryana. "Alhamdulillah kita bisa diteksi dan rumahnya itu berada di daerah pegunungan, terpencil," tandasnya.

Penyidik kemudian membawa terdakwa ke Kantor Kejari Serang sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.9007 seconds (0.1#10.140)