Bunuh Juniornya, Mahasiswa UI Altaf Divonis Hukuman Seumur Hidup
Kamis, 02 Mei 2024 - 15:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Begini Penampakan Tersangka Altaf
"Kami penuntut umum menilai vonis tersebut belum memberikan keadilan. Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding," ujarnya.
Ubaidillah menambahkan, dengan upaya banding diharapkan terdakwa dapat di vonis mati sehingga memberikan efek deterrent kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.
"Putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.
"Kami penuntut umum menilai vonis tersebut belum memberikan keadilan. Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding," ujarnya.
Ubaidillah menambahkan, dengan upaya banding diharapkan terdakwa dapat di vonis mati sehingga memberikan efek deterrent kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.
"Putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.
(cip)
Lihat Juga :