Bunuh Juniornya, Mahasiswa UI Altaf Divonis Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 02 Mei 2024 - 15:58 WIB
loading...
Bunuh Juniornya, Mahasiswa...
Majelis Hakim PN Depok memvonis Altafasalya Ardnika Basya alias AAB, terdakwa pembunuh juniornya mahasiswa Sastra Rusia UI Muhammad Naufal Zidan dengan hukuman seumur hidup. Foto/MPI/muhammad refi sandi
A A A
DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Altafasalya Ardnika Basya alias AAB, terdakwa pembunuh juniornya mahasiswa Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ dengan hukuman seumur hidup.

Sidang vonis awalnya dijadwalkan dipimpin Anak Agung Niko Brama Putra bersama anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena di Ruang Sidang 3 PN Depok.

"Dalam amar putusannya, mereka menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah, Kamis (2/5/2024).

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.

Baca juga: JPU: Terdakwa Altaf Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Juniornya Mahasiswa UI

Ubaidillah mengatakan, terkait vonis tersebut sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hakim. Namun JPU menilai vonis dari majelis hakim belum memberikan efek pencegahan atau efek deterrent yang cukup serta keseimbangan keadilan.

Ubaidillah menambahkan, peristiwa pidana yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan ternama serta sadisnya perbuatan terdakwa yang sengaja menusukkan senjata tajam yang telah terdakwa persiapkan sampai lebih dari 25 tusukan serta mempertimbangkan perbuatan terdakwa menyembunyikan jenazah korban ke dalam kantong plastik sampah.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Begini Penampakan Tersangka Altaf

"Kami penuntut umum menilai vonis tersebut belum memberikan keadilan. Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding," ujarnya.

Ubaidillah menambahkan, dengan upaya banding diharapkan terdakwa dapat di vonis mati sehingga memberikan efek deterrent kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.

"Putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Sering Melihat Ibu Berjalan...
Sering Melihat 'Ibu' Berjalan di Rumah, Keluarga Rimar Baru Sadar Ada yang Janggal
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved