Kedapatan Nyambi Jual Sabu-sabu, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap
Rabu, 01 Mei 2024 - 21:34 WIB
loading...
A
A
A
Untuk 1 gram di bagi lagi menjadi 4 paket, kemudian untuk 3 paket tadi yang masing-masing 1 gram, dibagi menjadi setengah-setengah, satu gramnya dibagi 2. “Setiap paketnya tadi, untuk yang sembilan paketnya, itu dijual seharga Rp200.000 setiap paketnya,” ujarnya.
Baca juga; Simpan Sabu, 2 ASN di Lampung Timur Diciduk Polisi
Dia juga menyampaikan bahwa tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa yang terjadi pada tahun 2018. Kasus itu ditangani Polres Jeneponto, kemudian divonis selama 2 tahun penjara.
“Untuk penanganan kasus yang kami tangani ini, kami akan sangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009. Adapun ancaman hukuman yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
Baca juga; Simpan Sabu, 2 ASN di Lampung Timur Diciduk Polisi
Dia juga menyampaikan bahwa tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa yang terjadi pada tahun 2018. Kasus itu ditangani Polres Jeneponto, kemudian divonis selama 2 tahun penjara.
“Untuk penanganan kasus yang kami tangani ini, kami akan sangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009. Adapun ancaman hukuman yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
(wib)
Lihat Juga :