Simpan Sabu, 2 ASN di Lampung Timur Diciduk Polisi

Selasa, 05 Maret 2024 - 14:29 WIB
loading...
Simpan Sabu, 2 ASN di Lampung Timur Diciduk Polisi
Polres Metro berhasil menangkap dua oknum ASN di Lampung Timur karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Foto/Ist
A A A
BANDARLAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil menangkap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Timur karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka adalah Zakwan (39), ASN di Dinas Perdagangan, dan Yunizar Nasrullah alias Ican (48), ASN di Dinas Koperasi. Mereka ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Metro Barat, saat mengendarai mobil bersama.

Kasatres Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurrahman, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat anggota Satlantas dan Satnarkoba menghentikan mobil yang dikendarai kedua tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu di bawah kursi depan sebelah kiri mobil," ungkap Hendra.



Kedua tersangka mengakui telah membeli narkoba seharga Rp200 ribu dari seorang pengedar di Pesawaran dan berniat untuk mengonsumsinya di rumah Ican.

"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui asal-usul narkoba dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0890 seconds (0.1#10.140)