Hanya 5 Kecamatan Zona Hijau, Blitar Terkepung COVID-19
loading...
A
A
A
BLITAR - Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar hanya menyisakan lima Kecamatan yang berstatus zona hijau. Kecamatan selebihnya berzona merah dan oranye, yakni 15 kecamatan zona merah dan dua kecamatan zona oranye. Menurut Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti, hingga 17 Agustus terdapat 335 kasus positif COVID-19.
"Perinciannya 279 orang sembuh, 40 orang diobservasi dan 16 orang meninggal dunia," ujar Krisna Yekti dalam keterangan rilisnya Selasa (18/8/2020). Dari 335 kasus positif COVID-19 tersebut, 11 diantaranya merupakan kasus baru.
Semuanya tersebar di delapan desa dengan enam kecamatan, yakni Kecamatan Talun, Kecamatan Selopuro, Kecamatan Wlingi, Kecamatan Kanigoro, Kecamatan Garum dan Kecamatan Srengat.
Sementara lima kecamatan berzona hijau atau bersih dari kasus positif COVID-19, diantaranya Kecamatan Bakung, Kecamatan Wonotirto, Kecamatan Wates, Kecamatan Doko dan Kecamatan Selorejo.
(Baca juga: Polresta Malang Bakal Proses Hukum Perebut Jenazah COVID-19 di RS Soepraoen )
Secara geografis, mayoritas kecamatan tersebut berada di wilayah selatan dan timur yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang. "Sedangkan wilayah zona oranye atau risiko sedang adalah Kecamatan Udanawu dan Kecamatan Kademangan, "tambah Krisna Yekti.
Dengan 15 kecamatan berstatus zona merah, dua kecamatan zona oranye, dan lima kecamatan zona hijau, Kabupaten Blitar secara umum masih berkategori zona merah. Terkait hal itu Krisna Yekti meminta masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
(Baca juga: Tiga Ribu Pendaki Kibarkan Merah Putih Raksasa di Puncak Penanggungan )
"Tetap memakai masker saat keluar rumah, sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta melakukan physical distancing, "pungkas Krisna Yekti.
Sementara dengan masih berstatus zona merah kegiatan sekolah di Kabupaten Blitar belum bisa dilakukan dengan metode tatap muka. Belajar mengajar masih bertahan dengan sistem daring (dalam jaringan internet).
"Intinya sekolah yang boleh menerapkan metode tatap muka hanya daerah dengan zona hijau dan kuning. Sedangkan orange dan merah dilarang. Berlaku baik SD maupun SMP. SMA dan SMK mengikuti, "ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka.
"Perinciannya 279 orang sembuh, 40 orang diobservasi dan 16 orang meninggal dunia," ujar Krisna Yekti dalam keterangan rilisnya Selasa (18/8/2020). Dari 335 kasus positif COVID-19 tersebut, 11 diantaranya merupakan kasus baru.
Semuanya tersebar di delapan desa dengan enam kecamatan, yakni Kecamatan Talun, Kecamatan Selopuro, Kecamatan Wlingi, Kecamatan Kanigoro, Kecamatan Garum dan Kecamatan Srengat.
Sementara lima kecamatan berzona hijau atau bersih dari kasus positif COVID-19, diantaranya Kecamatan Bakung, Kecamatan Wonotirto, Kecamatan Wates, Kecamatan Doko dan Kecamatan Selorejo.
(Baca juga: Polresta Malang Bakal Proses Hukum Perebut Jenazah COVID-19 di RS Soepraoen )
Secara geografis, mayoritas kecamatan tersebut berada di wilayah selatan dan timur yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang. "Sedangkan wilayah zona oranye atau risiko sedang adalah Kecamatan Udanawu dan Kecamatan Kademangan, "tambah Krisna Yekti.
Dengan 15 kecamatan berstatus zona merah, dua kecamatan zona oranye, dan lima kecamatan zona hijau, Kabupaten Blitar secara umum masih berkategori zona merah. Terkait hal itu Krisna Yekti meminta masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
(Baca juga: Tiga Ribu Pendaki Kibarkan Merah Putih Raksasa di Puncak Penanggungan )
"Tetap memakai masker saat keluar rumah, sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta melakukan physical distancing, "pungkas Krisna Yekti.
Sementara dengan masih berstatus zona merah kegiatan sekolah di Kabupaten Blitar belum bisa dilakukan dengan metode tatap muka. Belajar mengajar masih bertahan dengan sistem daring (dalam jaringan internet).
"Intinya sekolah yang boleh menerapkan metode tatap muka hanya daerah dengan zona hijau dan kuning. Sedangkan orange dan merah dilarang. Berlaku baik SD maupun SMP. SMA dan SMK mengikuti, "ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka.
(msd)