Memalukan! 45 Artis Indonesia Terlibat Prostitusi Online

Senin, 07 Januari 2019 - 13:03 WIB
Memalukan! 45 Artis Indonesia Terlibat Prostitusi Online
Memalukan! 45 Artis Indonesia Terlibat Prostitusi Online
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan artis. Sebanyak 45 artis terlibat dalam praktik prostitusi yang memalukan bangsa Indonesia ini.

Dua mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Kedua tersangka itu berinisial ES (37) dan TN (28), warga Jakarta. (Baca Juga: Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila Berpotensi Jadi Tersangka )

Dari hasil pengembangan penyidik, tersangka ES (37) ternyata memiliki koleksi artis yang bisa ‘dibooking' dalam jumlah yang cukup fantastis, yakni mencapai 45 artis. Harganya juga bervariasi. Yang termurah senilai Rp25 juta. Sementara yang paling mahal mencapai Rp100 juta. Patokan harga tersebut tergantung dari ketenaran sang artis.

“Semua data nama-nama artis ini dibawah mucikari ES ini kami punya. Foto-foto dan aliran transaksi juga kami ada. Tinggal kami panggil saja satu persatu,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Terkait pembagian keuntungan, lanjut dia, masing-masing artis berbeda-beda. Ada yang dipotong 25 persen untuk mucikari dan yang ada 30 persen. Rencananya, pihaknya akan memanggil artis yang menjadi anak buah ES untuk pemeriksaan. Pemeriksaan ini guna pengembangan penyidikan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Jadi, jaringan si mucikari ini cukup besar. Dia melayani semua daerah yang ada di Indonesia. Tak hanya itu, pemesanan untuk luar negeri juga dilayani. Semua transaksi dilakukan via digital,” ujarnya. (Baca Juga: Tarif Rp80 Juta, Artis VA Sediakan Alat Kontrasepsi Murahan )

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8903 seconds (0.1#10.140)