Kasus Penembakan Juru Parkir Hotel di Banyumas, 2 Tersangka Pemasok Senpi Rakitan Ditangkap
Senin, 29 April 2024 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 mm, 3 proyektil kaliber 9 mm, 1 mobil Honda Jazz, 1 ponsel dan 2 proyektil peluru.
Baca juga: Gempar! Juru Parkir Tewas Ditembak Tamu Hotel di Banyumas
Kapolda mengimbau masyarakat luas untuk tidak main-main dengan senpi dan akan dijerat Undang-Undang Darurat.
Tersangka utama yakni AYR (32) warga Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya 15 tahun penjara maksimal.
Kapolda menjelaskan, insiden penembakan terjadi pada Sabtu 27 April 2024 sekira pukul 03.45 WIB. korbannya bernama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Saat itu AYR bersama 3 temannya hendak ke luar kawasan hotel dengan mobil. Korban di portal parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan sebesar Rp15ribu.
Baca juga: Gempar! Juru Parkir Tewas Ditembak Tamu Hotel di Banyumas
Kapolda mengimbau masyarakat luas untuk tidak main-main dengan senpi dan akan dijerat Undang-Undang Darurat.
Tersangka utama yakni AYR (32) warga Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya 15 tahun penjara maksimal.
Kapolda menjelaskan, insiden penembakan terjadi pada Sabtu 27 April 2024 sekira pukul 03.45 WIB. korbannya bernama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Saat itu AYR bersama 3 temannya hendak ke luar kawasan hotel dengan mobil. Korban di portal parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan sebesar Rp15ribu.
Lihat Juga :