Raih Gelar Profesor Kehormatan, Pj Gubernur Kaltim Gagas Penyelesaian Maladministrasi di Daerah
Minggu, 28 April 2024 - 10:22 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kapasitas sebagai Pj Gubernur Kaltim, Prof Akmal sendiri telah menerapkan restorasi hukum (restorative justice) dalam penanganan sengketa tanah di Kota Samarinda.
Akmal mengungkap masih banyak terjadi kasus maladministrasi yang disebabkan ketidaktahuan, penyimpangan dan lain sebagainya. Jika semakin banyak masyarakat melakukan gugatan, maka jumlah kasusnya akan sangat luar biasa banyaknya.
"Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan pemulihan dan pendekatan restorasi untuk menjadi solusi tercepat," beber Akmal.
Ke depan kata Akmal, diperlukan keberanian para kepala daerah untuk menuntaskan permasalahan maladministrasi dengan pendekatan litigasi dan melibatkan semua pihak, pelaku dan masyarakat.
Akmal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh civitas Unissula atas pemberian gelar Profesor Kehormatan ini.
Tampak hadir dalam acara pengukuhan tersebut sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Pemprov Kaltim dan bupati serta wali kota dari beberapa daerah di Indonesia.
Akmal mengungkap masih banyak terjadi kasus maladministrasi yang disebabkan ketidaktahuan, penyimpangan dan lain sebagainya. Jika semakin banyak masyarakat melakukan gugatan, maka jumlah kasusnya akan sangat luar biasa banyaknya.
"Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan pemulihan dan pendekatan restorasi untuk menjadi solusi tercepat," beber Akmal.
Ke depan kata Akmal, diperlukan keberanian para kepala daerah untuk menuntaskan permasalahan maladministrasi dengan pendekatan litigasi dan melibatkan semua pihak, pelaku dan masyarakat.
Akmal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh civitas Unissula atas pemberian gelar Profesor Kehormatan ini.
Tampak hadir dalam acara pengukuhan tersebut sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Pemprov Kaltim dan bupati serta wali kota dari beberapa daerah di Indonesia.
(hri)
Lihat Juga :