Terekam CCTV Curi Ponsel, Pasutri di Semarang Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
SEMARANG - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Semarang ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang karena berkomplot mencuri ponsel .
Aksi keduanya terekam CCTV . Lokasinya di sebuah toko reparasi jam di wilayah Tlogosari Kulon, Kota Semarang, Senin (8/4/2024) pukul 21.10 WIB. Mereka mencuri sebuah ponsel Samsung S23 Ultra, milik pegawai di sana.
“Korban menaruh ponselnya di etalase, dia masuk untuk memperbaiki jam, sebab ada kesempatan pelaku mengambil ponsel itu," ungkap Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Ardi Kurniawan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (24/4/2024).
Identitas para pelaku AH (50) dan HY (48) warga Semarang Utara. Ah yang mengambilnya. "Spontan saya ambil," kata pelaku AH yang mengaku ponsel itu akan dipakainya sendiri.
Pada rekaman CCTV terlihat AH mengambil ponsel dari atas etalase dan dimasukkan ke saku beberapa saat sebelum dimasukkan ke tas istrinya.
Sementara HY mengaku sudah meminta suaminya mengembalikan ponsel itu. “Saya sudah minta untuk balikin, tapi bapak sudah di desa, sudah mudik,” timpal HY.
Penangkapan itu juga berdasar laporan korban. Pasutri itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Barang buktinya ponsel, sebuah sepeda motor. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Aksi keduanya terekam CCTV . Lokasinya di sebuah toko reparasi jam di wilayah Tlogosari Kulon, Kota Semarang, Senin (8/4/2024) pukul 21.10 WIB. Mereka mencuri sebuah ponsel Samsung S23 Ultra, milik pegawai di sana.
“Korban menaruh ponselnya di etalase, dia masuk untuk memperbaiki jam, sebab ada kesempatan pelaku mengambil ponsel itu," ungkap Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Ardi Kurniawan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (24/4/2024).
Identitas para pelaku AH (50) dan HY (48) warga Semarang Utara. Ah yang mengambilnya. "Spontan saya ambil," kata pelaku AH yang mengaku ponsel itu akan dipakainya sendiri.
Pada rekaman CCTV terlihat AH mengambil ponsel dari atas etalase dan dimasukkan ke saku beberapa saat sebelum dimasukkan ke tas istrinya.
Sementara HY mengaku sudah meminta suaminya mengembalikan ponsel itu. “Saya sudah minta untuk balikin, tapi bapak sudah di desa, sudah mudik,” timpal HY.
Penangkapan itu juga berdasar laporan korban. Pasutri itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Barang buktinya ponsel, sebuah sepeda motor. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(wib)