2 Pencuri Ponsel Babak Belur Dihakimi Warga di Semarang

Minggu, 21 April 2024 - 11:04 WIB
loading...
2 Pencuri Ponsel Babak Belur Dihakimi Warga di Semarang
Dua pria pelaku pencurian ponsel di Desa Tempuran, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jateng, babak belur dihakimi warga. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Dua pria pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) di Desa Tempuran, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang , Jawa Tengah, babak belur dihakimi warga Minggu (21/4/2024) pagi.

Ironisnya, salah satu pelaku berdalih terpaksa mencuri karena butuh uang untuk biaya putranya yang tengah menimba ilmu di pondok pesantren.

Aksi main hakim sendiri ini terjadi setelah salah satu dari dua pelaku ketahuan menyatroni rumah warga dan mencuri ponsel milik anak pemilik rumah yang tergeletak di meja kamar.

Pelaku yang tertangkap basah ini sempat kabur dengan sepeda motor yang dikendarai rekannya. Namun, penghuni rumah berhasil menendang jatuh sepeda motor mereka. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi dan menghajar kedua pelaku hingga babak belur.



Untuk mencegah emosi massa yang semakin tak terkendali, kedua pelaku akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian dan dibawa ke Polsek Bringin.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kapolsek Bringin, Iptu Sudaryono.

Selain mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel hasil curian.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1646 seconds (0.1#10.140)