TPA Tamangapa Butuh Tambahan Lahan 2 Hektare
Selasa, 18 Agustus 2020 - 10:02 WIB
loading...
TPA Tamangapa, usai kebakaran beberapa waktu lalu. TPA Tamangapa kini mengalami overload dan membutuhkan tambahan lahan seluas 2 hektare. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A
A
A
MAKASSAR - Tempat pembuangan akhir (TPA) Tamangapa sudah overload atau kelebihan beban. Dibutuhkan tambahan lahan seluas 2 hektare untuk bisa menampung sampah masyarakat selama tiga tahun ke depan.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Andi Iskandar. Menurutnya, kondisi TPA Tamangapa saat ini mengkhawatirkan. Lahan yang tersedia sudah tidak bisa lagi menampung sampah dari masyarakat setiap harinya.
Baca juga: Investor Asal Tiongkok Siap Danai Proyek PLTSa Makassar
"Harus ada pembebasan lahan. Kita butuh lahan untuk pembuangan sampah itu sekitar 2 hektare," kata Andi Iskandar singkat, Senin (17/8/2020).
Pembebasan lahan di TPA Tamangapa, kata Andi Iskandar sudah dianggarkan di APBD 2020. Hanya saja, anggaran itu direfocusing dan dialihkan untuk menangani pandemi COVID-19 .
Ia pun meminta kepada pemerintah setempat baik pihak kecamatan maupun kelurahan senantiasa mendukung penambahan lahan di TPA Tamangapa. Salah satunya dengan melakukan inventarisasi pemilik lahan.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Andi Iskandar. Menurutnya, kondisi TPA Tamangapa saat ini mengkhawatirkan. Lahan yang tersedia sudah tidak bisa lagi menampung sampah dari masyarakat setiap harinya.
Baca juga: Investor Asal Tiongkok Siap Danai Proyek PLTSa Makassar
"Harus ada pembebasan lahan. Kita butuh lahan untuk pembuangan sampah itu sekitar 2 hektare," kata Andi Iskandar singkat, Senin (17/8/2020).
Pembebasan lahan di TPA Tamangapa, kata Andi Iskandar sudah dianggarkan di APBD 2020. Hanya saja, anggaran itu direfocusing dan dialihkan untuk menangani pandemi COVID-19 .
Ia pun meminta kepada pemerintah setempat baik pihak kecamatan maupun kelurahan senantiasa mendukung penambahan lahan di TPA Tamangapa. Salah satunya dengan melakukan inventarisasi pemilik lahan.
Lihat Juga :