Diduga Perusahan Mutiara di Raja Ampat Pecat Karyawan Tanpa Surat Teguran dan Pesangon

Selasa, 18 Agustus 2020 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Ketua mahasiswa Misool Raya, Raja Ampat, Muhammad Damin Leitafalas mengutuk keras sikap pihak perusahaan PT Yellu mutiara yang memberhentikan Rahima Soa Siu.

"Kan mestinya perusahann harus memberikan teguran adminstarsi SP1 sampai 3, jika tidak diindahkan baru bisa memberikan sanksi administrasi kepada ibu Rahima, tapi ini langsung memberikan surat pemberhentian dan tidak memberikan pasangon sepeserpun," ungkapnya. (Baca juga: PTPN V Bagikan Bonus Rp22,3 Miliar untuk Karyawan)

Menurutnya, tak hanya Rahima, ada beberapa karyawan yang dipecat oleh pihak perusahaan secara sepihak. (Baca juga: Hengky Wamang Pimpinan KKSB OPM Kerap Terlibat Aksi Kekerasan di Papua)

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi terkait PHK tersebut. Kepala Personalia PT Yellu Mutiara, Farasman Soasiu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya tidak aktif.
(boy)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)