Diduga Perusahan Mutiara di Raja Ampat Pecat Karyawan Tanpa Surat Teguran dan Pesangon
Selasa, 18 Agustus 2020 - 08:00 WIB
loading...
Diduga Perusahan Mutiara di Raja Ampat Pecat Karyawan Tanpa Surat Teguran dan Pesangon. Foto/SINDOnews/Andrew
A
A
A
MISOOL - Rahima Soasiu (50), karyawan perusahaan penghasil mutiara di PT Yellu Mutiara, kampung Yellu, Distrik Misool Selatan, Raja Ampat, Papua Barat merasa dirugikan oleh perusahaan secara sepihak.
Pemberhentian atau PHK terhadap dirinya oleh perusahaan dilakukan tanpa adanya surat teguran atau peringatan.
Rahima mengaku pemberhentian terhadap dirinya diduga karena hampir lima hari dirinya tak masuk kerja, karena mengurus ayahnya yang sakit keras.
"Saya memang akui, hampir 5 hari saya tidak kerja karena ada jaga orang tua saya yang sakit," jelas Rahima, Senin (17/8/2020).
Selama 21 tahun bekerja pada perusahaan tersebut, Rahima mengaku tidak pernah mendapatkan hak cutinya.
Pemberhentian atau PHK terhadap dirinya oleh perusahaan dilakukan tanpa adanya surat teguran atau peringatan.
Rahima mengaku pemberhentian terhadap dirinya diduga karena hampir lima hari dirinya tak masuk kerja, karena mengurus ayahnya yang sakit keras.
"Saya memang akui, hampir 5 hari saya tidak kerja karena ada jaga orang tua saya yang sakit," jelas Rahima, Senin (17/8/2020).
Selama 21 tahun bekerja pada perusahaan tersebut, Rahima mengaku tidak pernah mendapatkan hak cutinya.
Lihat Juga :