Lulusan SMA Menangis Ditangkap Polisi karena Nyambi Jualan Ganja di Kedaton Lampung
Senin, 22 April 2024 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
”Jadi pelaku ET ini sengaja menyewa rumah kos sebagai safe house untuk menjalankan bisnis haramnya,” kata Gigih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ET mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih 1 bulan. ”Jadi setelah barang (ganja) diterima, pelaku memecah barang itu menjadi paket sedang dan kecil, baru dipasarkan oleh pelaku dengan cara mapping,” jelasnya.
Gigih mengungkapkan, pelaku ET biasa menjual barang haram tersebut sebesar Rp300 ribu untuk setiap paketnya. Dari bisnis haram tersebut, pelaku bisa meraup keuntungan senilai Rp7,5 juta apabila barang haram itu habis terjual.
Saat ini pelaku berikut barang bukti ganja seberat 3 Kg telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ET mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih 1 bulan. ”Jadi setelah barang (ganja) diterima, pelaku memecah barang itu menjadi paket sedang dan kecil, baru dipasarkan oleh pelaku dengan cara mapping,” jelasnya.
Gigih mengungkapkan, pelaku ET biasa menjual barang haram tersebut sebesar Rp300 ribu untuk setiap paketnya. Dari bisnis haram tersebut, pelaku bisa meraup keuntungan senilai Rp7,5 juta apabila barang haram itu habis terjual.
Saat ini pelaku berikut barang bukti ganja seberat 3 Kg telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(ams)
Lihat Juga :