Lulusan SMA Menangis Ditangkap Polisi karena Nyambi Jualan Ganja di Kedaton Lampung

Senin, 22 April 2024 - 11:00 WIB
loading...
Lulusan SMA Menangis Ditangkap Polisi karena Nyambi Jualan Ganja di Kedaton Lampung
Pemuda berinisial ET (18) nyambi jualan ganja di Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Foto/Istimewa
A A A
BANDARLAMPUNG - Seorang pemuda berinisial ET (18) tak berkutik saat digerebek polisi di sebuah kontrakan di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Bandar ganja yang baru lulus SMA ini menangis saat ditangkap.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan penangkapan warga Kelurahan Sukamenanti, Kedaton ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di daerah Kedaton.

”Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di sebuah kontrakan,” ujar Gigih, Senin (22/4/2024).



Saat diamankan, petugas mendapati 2 paket besar berisi daun ganja kering, 1 buah kantong plastik warna putih berisi ganja dan 7 paket ukuran sedang daun ganja kering yang disimpan pelaku di dalam tas ransel di dalam kamar.

”Jadi pelaku ET ini sengaja menyewa rumah kos sebagai safe house untuk menjalankan bisnis haramnya,” kata Gigih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ET mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih 1 bulan. ”Jadi setelah barang (ganja) diterima, pelaku memecah barang itu menjadi paket sedang dan kecil, baru dipasarkan oleh pelaku dengan cara mapping,” jelasnya.



Gigih mengungkapkan, pelaku ET biasa menjual barang haram tersebut sebesar Rp300 ribu untuk setiap paketnya. Dari bisnis haram tersebut, pelaku bisa meraup keuntungan senilai Rp7,5 juta apabila barang haram itu habis terjual.

Saat ini pelaku berikut barang bukti ganja seberat 3 Kg telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3387 seconds (0.1#10.140)
pixels