Spesialis Pencuri Ponsel di Warung Makan Dibekuk Polisi
Kamis, 11 November 2021 - 22:50 WIB
loading...
Spesialis pencuri Hp di warung makan diringkus polisi. Foto: dok/Polsek Mamajang
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pemuda berinisial I (26), terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga mencuri ponsel milik penjual makanan di Makassar, Kamis (11/11) dini hari. Pelaku ditangkap di Jalan Tanggul Patompo, Kecamatan Tamalate.
Perwira Unit 2 Opsnal Polsek Mamajang, Ipda Agustinus menerangkan, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Padjonga Dg Alle, pada Rabu 10 November sekira pukul 01.00 Wita. Pelaku awalnya hendak membeli nasi goreng di warung makan sari laut milik korban berinisial SM (34).
Baca Juga: Gagal Gasak Motor, 2 Pencuri Diamuk Massa di Serpong Utara
Namun, niat jahat pelaku timbul ketika melihat ponsel SM sedang diisi daya atau di-charge. "Lelaki I langsung mengambil ponsel merek Iphone 7 plus, hitam korban . Kemudian berkata 'sebentar saya kembali ambil pesanannya mas' dan pergi," kata Agustinus.
Dia melanjutkan, SM baru tersadar ketika hendak mengambil ponselnya. Terlebih pesanan pelaku tak kunjung diambil. "Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan Polsek Mamajang guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Perwira Unit 2 Opsnal Polsek Mamajang, Ipda Agustinus menerangkan, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Padjonga Dg Alle, pada Rabu 10 November sekira pukul 01.00 Wita. Pelaku awalnya hendak membeli nasi goreng di warung makan sari laut milik korban berinisial SM (34).
Baca Juga: Gagal Gasak Motor, 2 Pencuri Diamuk Massa di Serpong Utara
Namun, niat jahat pelaku timbul ketika melihat ponsel SM sedang diisi daya atau di-charge. "Lelaki I langsung mengambil ponsel merek Iphone 7 plus, hitam korban . Kemudian berkata 'sebentar saya kembali ambil pesanannya mas' dan pergi," kata Agustinus.
Dia melanjutkan, SM baru tersadar ketika hendak mengambil ponselnya. Terlebih pesanan pelaku tak kunjung diambil. "Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan Polsek Mamajang guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Lihat Juga :