2 Pencuri Ponsel Babak Belur Dihakimi Warga di Semarang
Minggu, 21 April 2024 - 11:04 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mencegah emosi massa yang semakin tak terkendali, kedua pelaku akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian dan dibawa ke Polsek Bringin.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kapolsek Bringin, Iptu Sudaryono.
Selain mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel hasil curian.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kapolsek Bringin, Iptu Sudaryono.
Selain mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel hasil curian.
(hri)
Lihat Juga :