Terancam Hukuman Mati, Ini Tampang Ijal Pembunuh Pegawai BKIPM Bandung
Jum'at, 19 April 2024 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Sadis, Detik-detik Ijal Habisi Didi Hartanto, Menguburnya di Dalam Rumah Lalu Kabur
”Kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuh ini dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban,” kata Aldi.
Tersangka diketahui ingin menguasai barang berharga milik korban. Hal itu terbukti karena membawa dua sepeda motor, ponsel hingga sertifikat rumah korban usai membunuhnya. Setelah Ijal kabur ke berbagai daerah hingga akhirnya ditangkap polisi pada Senin (15/4) malam.
Dengan berbagai serangkaian fakta dan alat bukti itu, akhirnya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
“Sehingga pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi sepanjang 30 cm,” pungkasnya
”Kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuh ini dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban,” kata Aldi.
Tersangka diketahui ingin menguasai barang berharga milik korban. Hal itu terbukti karena membawa dua sepeda motor, ponsel hingga sertifikat rumah korban usai membunuhnya. Setelah Ijal kabur ke berbagai daerah hingga akhirnya ditangkap polisi pada Senin (15/4) malam.
Dengan berbagai serangkaian fakta dan alat bukti itu, akhirnya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
“Sehingga pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi sepanjang 30 cm,” pungkasnya
(ams)
Lihat Juga :