Terancam Hukuman Mati, Ini Tampang Ijal Pembunuh Pegawai BKIPM Bandung

Jum'at, 19 April 2024 - 17:00 WIB
loading...
Terancam Hukuman Mati,...
Ijal (31) tersangka kasus pembunuhan dihadirkan di Mapolres Cimahi. Foto: MPI/Ferry Bangkit Rizki
A A A
BANDUNG BARAT - Ijal (31), tersangka pembunuhan terhadap pegawai honorer Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bandung, Didi Hartanto (42) tertunduk lesu di Mapolres Cimahi, Jawa Barat pada Jumat (19/4/2024).

Tersangka yang merupakan warga Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu memakai balaclava atau penutup kepala saat dihadirkan pihak kepolisian.

”Kami melaksanakan secara komprehensif serangkaian penyidikan dan penyidikan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti termasuk pemeriksaan saksi sehingga konstruksi hukum dibangun untuk pengolahan fakta,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.

Baca Juga: Sakit Hati, Motif Ijal Habisi Didi Hartono Lalu Dikubur Dalam Rumah Ditutup Keramik

Tersangka melakukan aksi kejinya itu pada 23 Maret 2024 malam di rumah korban di Perumahan Bumi Citra Indah, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, KBB. Setelah membunuhnya, Ijal lalu mengubur korban di bagian dapur untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka melakukan aksi kejinya itu dikarenakan upah bekerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu belum dibayarkan korban. Polisi mendapati fakta baru bahwa Ijal sudah merencanakan pembunuhan itu dua hari sebelumnya.

Kemudian pada 23 Maret 2024, tersangka datang ke rumah korban membawa potongan pipa besi sepanjang 30 cm. Tersangka dan korban sudah saling mengenal.

Baca Juga: Sadis, Detik-detik Ijal Habisi Didi Hartanto, Menguburnya di Dalam Rumah Lalu Kabur

”Kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuh ini dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban,” kata Aldi.

Tersangka diketahui ingin menguasai barang berharga milik korban. Hal itu terbukti karena membawa dua sepeda motor, ponsel hingga sertifikat rumah korban usai membunuhnya. Setelah Ijal kabur ke berbagai daerah hingga akhirnya ditangkap polisi pada Senin (15/4) malam.

Dengan berbagai serangkaian fakta dan alat bukti itu, akhirnya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

“Sehingga pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi sepanjang 30 cm,” pungkasnya
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved