Pengakuan Pembunuh Wanita Muda di Pantai Lorong Cemoro: Saya Jerat dengan Tali Rafia di Mobil

Kamis, 18 April 2024 - 14:52 WIB
loading...
A A A
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah mayat korban ditemukan oleh pemancing pada Senin, 8 April 2024 pagi. Hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah luka di bagian kepala dan leher korban.

Bayu mengatakan setelah kejadian itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

"Pelaku juga mengakui perbuatannya," katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil meringkus IOA, pelaku pembunuh Gita Selviana warga Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada, Senin (8/4/2024).
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)