Pengakuan Pembunuh Wanita Muda di Pantai Lorong Cemoro: Saya Jerat dengan Tali Rafia di Mobil

Kamis, 18 April 2024 - 14:52 WIB
loading...
Pengakuan Pembunuh Wanita Muda di Pantai Lorong Cemoro: Saya Jerat dengan Tali Rafia di Mobil
Tersangka IOA (kaos biru), pelaku pembunuhan terhadap Gita Selviana dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/04/2024). Foto/MPI/Yohanes Demo
A A A
BANTUL - Pria berinisial IOA (22) warga Kapanewon Dlingo, Bantul, DIY nekat menghabisi nyawa wanita muda bernama Gita Selviana (26) lantaran kesal mendapat perkataan kasar.

Ia menghabisi mantan kekasihnya itu dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali rafia.


"Kesal, ada kata-kata kasar," katanya saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis, (18/04/2024).

IOA mengaku korban merupakan mantan kekasihnya dan sudah setahun lebih menjalani hubungan asmara. Namun, hubungan tersebut harus kandas sekitar tiga bulan yang lalu.



Kekesalannya itu muncul saat melihat status media sosial korban sedang bersama pria lain. IOA yang diselimuti rasa kesal dan cemburu sempat meminta penjelasan kepada korban, namun justru mendapat respons yang tidak diharapkan

"Dia (korban) minta ketemu, disaat itulah saya menjerat korban dengan tali rafia di dalam mobil," katanya.



Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan korban dibunuh saat posisi tertidur. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 April 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di depan warung kelontong di Jalan Imogiri Barat.

"Setelah tewas, mayat korban dibawa ke Pantai Lorong Cemoro dan dibuang di sana," ucapnya.

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah mayat korban ditemukan oleh pemancing pada Senin, 8 April 2024 pagi. Hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah luka di bagian kepala dan leher korban.

Bayu mengatakan setelah kejadian itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

"Pelaku juga mengakui perbuatannya," katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil meringkus IOA, pelaku pembunuh Gita Selviana warga Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada, Senin (8/4/2024).
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8121 seconds (0.1#10.140)