Residivis Sadis di Minahasa Perkosa dan Bunuh Anak Pacar, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka

Selasa, 16 April 2024 - 06:28 WIB
loading...
A A A


“Ketika korban berusaha melarikan diri dan mengancam akan melaporkannya, pelaku marah dan menyebabkan kematian korban dengan menebas lehernya tiga kali,” kata Diana.

Kasus ini semakin menggemparkan karena terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Kini, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap ibu korban.

Kemudian Pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 serta Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Kasus ini masih kami terus dalami dan kembangkan dengan menginterogasi pelaku,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Kolombia Gempar, Wanita...
Kolombia Gempar, Wanita Hamil 8 Bulan Dibunuh dan Si Bayi Diculik dari Rahimnya
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Rekomendasi
4 Dragster dari Empat...
4 Dragster dari Empat Daerah Warnai Persaingan Sentul Drag Record Simpati 5G 2026
Serap Aspirasi RUU Perampasan...
Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Masyarakat Ingin Instrumen Hukum untuk Kejar Hasil Kejahatan
10 Stasiun Kereta Bawah...
10 Stasiun Kereta Bawah Tanah Terdalam di Dunia, Apa Dibangun untuk Perlindungan saat Perang Nuklir?
Berita Terkini
Bea Cukai dan BAIS TNI...
Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
Kapolda Metro Jaya Pimpin...
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama dan Kapolres, Ini Daftarnya
Kementerian Hukum Serahkan...
Kementerian Hukum Serahkan SK Penegasan WNI kepada 7 Warga Keturunan Filipina di Bitung
Kritik Gagasan KDM Soal...
Kritik Gagasan KDM Soal Sayembara Tangkap Begal, Pakar Hukum: Picu Main Hakim Sendiri
Polda Metro Usut Pemesan...
Polda Metro Usut Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi
Gelar TMMD ke 129, Kodim...
Gelar TMMD ke 129, Kodim 0726/Sukoharjo Perbaiki 5 Rumah Warga
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved