Polisi Buka Segel Adat, Warga Suku Umai Protes ke Polres Raja Ampat

Selasa, 27 November 2018 - 17:46 WIB
Polisi Buka Segel Adat, Warga Suku Umai Protes ke Polres Raja Ampat
Polisi Buka Segel Adat, Warga Suku Umai Protes ke Polres Raja Ampat
A A A
WAISAI - Masyarakat adat pemilik Ulayat Suku Umkai memprotes tindakan aparat Polres Raja Ampat yang dengan sepihak membuka palang (segel) adat pada hari Selasa (27/11/2018). Padahal sebelumnya Masyarakat Adat telah melakukan penyegelan adat terhadap Kantor DPRD Raja Ampat. Tindakan ini dilakukan sejak Rabu 21 November 2018 lalu karena menuntut pembayaran hak ulayat mereka yang selama ini belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Pemda Raja Ampat. (Baca: Kantor DPRD Raja Ampat Disegel Masyarakat Adat)

Aksi protes masyarakat adat terhadap kinerja kepolisian yang dianggap memihak kepada penguasa ini dibuktikan dengan kedatangan empat perwakilan adat ke Kantor Polres Raja Ampat untuk bertemu dengan Kapolres Raja Ampat.

Dimana Kedatangan ini dipimpin langsung oleh empat perwakilan adat masyarakat Umkai dan adat Suku Maya.

Kedatangan perwakilan adat ke Polres Raja Ampat, Selasa (27/11/2018) ini tidak membuahkan hasil dimana masyarakat adat tidak berhasil bertemu dengan Kapolres Raja Ampat, AKBP Edy Setyanto Erning yang sedang dinas keluar kota.

"Kami datang ke Polres Raja Ampat ini untuk mempertanyakan langkah Polres Raja Ampat yang dengan sepihak membuka palang adat kami, kami ini punya adat, kenapa palang adat kami dibuka sepihak tanpa berbicara dengan kami masyarakat adat," ungkap Wita Mayalibit salah seorang tokoh muda masyarakat adat Suku Maya.

Sementara itu Adriana Daat tokoh muda adat Raja Ampat menyesalkan sikap Polisi yang tanpa sepengetahuan masyarakat adat membuka palang adat tersebut.

Adriana mengatakan langkah Polisi tersebut terkesan seperti pihak Kepolisian membela pihak Pemerintah.

"Kalau Polres Raja Ampat bekerja begini, saya lihat sepertinya Polres memihak kepada pihak penguasa, ini kita bicara soal harga diri kami orang adat. Kalau sudah begini masyarakat adat sudah tidak dihargai dan kepala kami diinjak-injak," ungkap Adriana dengan nada kecewa.

Adriana juga menyesalkan sikap aparat Polres Raja yang mempersoalkan ketidakhadiran pihak masyarakat adat dalam mediasi di Mapolres Raja Ampat pada Selasa (27/11/2018). Dimana menurut Andriana surat undangan mediasi dari pihak Polres Raja Ampat yang mengundang masyarakat adat untuk hadir dalam mediasi pada hari Rabu(27/11/2018).

Dimana saat mediasi tersebut pihak masyarakat adat ketidak hadiran masyakarat adat dalam mediasi tersebut bukan disengaja melainkan karena masyarakat adat menunggu pendampingan dari pengacara masyarakat Adat.

Terkait masalah ini, Adriana Daat mengatakan akan melaporkan masalah ini kepada Pemerintah Pusat khususnya kepada Presiden RI Joko Widodo, karena masalah penyelesaian hak-hak adat tidak dapat diselesaikan di daerah ini.

Sementara itu pihak Polres Raja Ampat melalui Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP Bernadus Okoka yang ditemui perwakilan masyarakat Adat di Mapolres Raja Ampat, Selasa (27/11/2018) sore tidak dapat menjelaskan secara detil pencabutan palang adat tersebut.

Menurut Okoka, pembukaan palang adat adalah perintah pimpinan dan perintah undang-undang.

"Jadi saya tidak bisa menjawab pertanyaan saudara-saudara, intinya ini adalah perintah undang-undang dan perintah pimpinan, untuk jawaban lengkap, akan dijawab langsung oleh pimpinan, "ungkap AKP Bernadus Okoka.

Lanjut Okoka, pihak Kepolisian setelah mendapat laporan dari pihak DPRD Raja Ampat terkait adanya aksi pemalangan Kantor DPRD yang merasa aksi pemalangan tersebut menghambat aktivitas kerja anggota Dewan.

Sebelumnya pada Rabu (21/11/2018) lalu masyakarat Adat Raja Ampat, melakukan aksi demo damai dan melakukan pemalangan terhadap Kantor DPRD Raja Ampat. Aksi pemalangan ini dilakukan karena hingga saat ini pihak Pemerintah Daerah Raja Ampat belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah adat yang digunakan pihak Pemerintah Daerah yang tersebar di enam titik di Raja Ampat.

Padahal dana ganti rugi tersebut telah dianggarkan dan dialokasikan oleh pemerintah daerah dan DPR Raja Ampat,pada APBD perubahan 2018 yang disahkan pada bulan Oktober 2018 lalu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6364 seconds (0.1#10.140)