Ayah Tiri Berulang Kali Lakukan KDRT, Bocah 4 Tahun Meninggal Akibat Luka Dalam
Minggu, 07 April 2024 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
Kusworo menambahkan bahwa ini bukan kejadian pertama kali, dengan tersangka sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap korban dan kedua anaknya yang lain.
![Ayah Tiri Berulang Kali Lakukan KDRT, Bocah 4 Tahun Meninggal Akibat Luka Dalam]()
"Sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka melakukan penganiayaan baik itu kepada korban atau kepada anaknya yang lain," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya.

"Sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka melakukan penganiayaan baik itu kepada korban atau kepada anaknya yang lain," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :