Rebutan Lahan Parkir, 2 Kelompok Pemuda di Sukabumi Bentrok Gunakan Senjata Tajam
Rabu, 03 April 2024 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
"Keributan diawali dengan pesan melalui voice note WhatsApp bernada tantangan, sehingga satu kelompok mendatangi kelompok lainnya hingga terjadi saling serang. Setelah bentrokan, karena sama-sama mengalami luka-luka, keduanya kemudian saling melaporkan," ujar Bagus.
Baca juga; 3 Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam Akhirnya Diringkus
Dari tangan para tersangka, ujar Bagus, pihaknya menyita sejumlah barang bukti beberapa senjata tajam jenis pedang, golok dan celurit. Lalu 1 batang bambu, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dan satu topi biru putih.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Selain itu, Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Lalu, Pasal 358 KUHPidana tentang Turut Serta dalam Penyerangan atau Perkelahian dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Baca juga; 3 Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam Akhirnya Diringkus
Dari tangan para tersangka, ujar Bagus, pihaknya menyita sejumlah barang bukti beberapa senjata tajam jenis pedang, golok dan celurit. Lalu 1 batang bambu, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dan satu topi biru putih.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Selain itu, Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Lalu, Pasal 358 KUHPidana tentang Turut Serta dalam Penyerangan atau Perkelahian dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
(wib)
Lihat Juga :