Rebutan Lahan Parkir, 2 Kelompok Pemuda di Sukabumi Bentrok Gunakan Senjata Tajam

Rabu, 03 April 2024 - 21:36 WIB
loading...
Rebutan Lahan Parkir,...
Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan 2 kelompok pemuda saat bentrok di Jalan Hj Kokom Komariah, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (2/4/2024) malam. Foto/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Dipicu rebutan lahan parkir , 2 kelompok pemuda bentrok menggunakan senjata tajam di Jalan Hj Kokom Komariah, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (2/4/2024) malam.

Bentrok yang terjadi pukul 19.00 WIB, mengakibatkan 2 orang korban luka akibat bacokan senjata tajam . Sebanyak 8 orang yang terlibat bentrokan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

Setelah bentrokan, 2 kelompok pemuda tersebut, melakukan aksi saling lapor dengan membuat LP (Laporan Polisi) ke Polres Sukabumi Kota. Polisi sudah menetapkan korban dan pelaku sebagai tersangka dalam aksi bentrokan rebutan lahan tersebut.



Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, kedelapan tersangka berinisial MR alias A (21), MY alias D (21), RR alias B (30), PP alias J (21), WKS alias O (30), AS alias A (19), MYF (22) dan RM alias I (22).

“Korban berinisial MR alas A, warga Cibeureum, Kota Sukabumi, mengalami luka bacok di bagian kepala. Kedua MY alias D, warga Cibeureum, Kota Sukabumi, mengalami luka bacok di bagian punggung dan leher belakang," ujar Bagus pada Rabu (3/4/2024).

Bagus menuturkan, kronologi kejadian berawal dari kesalahpahaman pelaku sekaligus korban berinisial MR alias A yang memiliki permasalahan awal dan melakukan pembacokan kepada WKS.

"Keributan diawali dengan pesan melalui voice note WhatsApp bernada tantangan, sehingga satu kelompok mendatangi kelompok lainnya hingga terjadi saling serang. Setelah bentrokan, karena sama-sama mengalami luka-luka, keduanya kemudian saling melaporkan," ujar Bagus.



Dari tangan para tersangka, ujar Bagus, pihaknya menyita sejumlah barang bukti beberapa senjata tajam jenis pedang, golok dan celurit. Lalu 1 batang bambu, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dan satu topi biru putih.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Selain itu, Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Lalu, Pasal 358 KUHPidana tentang Turut Serta dalam Penyerangan atau Perkelahian dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wapres Gibran Tinjau...
Wapres Gibran Tinjau Jembatan Ambles di Sukabumi
Update Bencana Banjir...
Update Bencana Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Korban Masih dalam Pencarian
Parah! Patung Penyu...
Parah! Patung Penyu Alun-Alun Gadobangkong Sukabumi Rp15,6 Miliar Ternyata dari Kardus
Warga Sukabumi Tewas...
Warga Sukabumi Tewas Ditabrak Kereta Api Pangrango usai Muntah di Rel
Polres Jakarta Barat...
Polres Jakarta Barat Amankan 2 Orang dan Sajam di Daan Mogot
Prajurit TNI AD dan...
Prajurit TNI AD dan AL Bentrok di Tempat Hiburan Malam, Begini Penjelasan Kodam I Bukit Barisan
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan TPPU Kasus SPBU Curang di Jalan Baros Sukabumi
Polri Bongkar SPBU Curang...
Polri Bongkar SPBU Curang di Sukabumi, Raup Keuntungan Rp1,4 Miliar
37 Orang Jadi Korban...
37 Orang Jadi Korban Kericuhan usai Laga Persija Vs Persib, 22 Diduga Bobotoh
Rekomendasi
Riwayat Jabatan Irjen...
Riwayat Jabatan Irjen Pol Anwar yang Baru Terkena Mutasi Jadi Asisten SDM Kapolri
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
Bikin Panik! Ikon MasterChef...
Bikin Panik! Ikon MasterChef Indonesia Muncul di Hadapan Para Kontestan
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
25 menit yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
2 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
4 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
4 jam yang lalu
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved