Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Aiman yang Telah di-SP3 di Polda Metro Jaya
Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:53 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal ini, informasi yang disampaikan Sdr. Aiman Witjaksono dijamin haknya sebagai hak kebebasan berpendapat. Lebih lanjut, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana telah dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi RI, dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Bahwa hak atas pelindungan diri pribadi merupakan hak seseorang untuk dihormati kehidupan privat dan keluarganya, rumah, dan komunikasi, serta hak untuk dilindungi oleh hukum terhadap campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atau serangan terhadap mereka. Hak atas kehidupan privat mencakup pula aspek yang berkaitan dengan identitas pribadi, seperti nama seseorang, gambar, atau fisik dan integritas moral.
Hal ini terutama bertujuan untuk memastikan perkembangan, tanpa intervensi dari pihak luar, dari kepribadian setiap individu dalam hubungannya dengan sesama manusia. Atas penyitaan barang milik Sdr. Aiman Witjaksono berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi telah mengurangi penikmatan hak atas pelindungan diri pribadi yang dimiliki oleh Sdr. Aiman Witjaksono.
5. Bahwa dalam kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Sdr. Aiman Witjaksono telah diinformasikan telah dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dalam rangka mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, Komnas HAM merekomendasikan sebagai berikut :
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Memastikan tidak terjadi keberulangan proses hukum berdasarkan dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pasca dicabutnya pemberlakuan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Tindak Pidana.
2. Ketua Komisi Kepolisian Nasional
Melakukan pengawasan terhadap proses hukum oleh kepolisian yang berpotensi dapat mengurangi penikmatan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
3. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
a. Memulihkan barang bukti yang telah disita berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi secara utuh.
b. Memastikan terjaganya kerahasiaan informasi-informasi dari barang bukti yang telah diakses oleh Penyidik.
Dengan dikeluarkannya surat rekomendasi ini, dan mengingat bahwa telah dilakukan SP3 terhadap kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Sdr. Aiman Witjaksono oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 27 Maret 2024, Komnas HAM menyatakan selesai dan menutup penanganan kasus ini.
Komnas HAM meminta agar para pihak dapat segera menindaklanjuti surat ini sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia.
Surat rekomendasi ini ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.
4. Bahwa hak atas pelindungan diri pribadi merupakan hak seseorang untuk dihormati kehidupan privat dan keluarganya, rumah, dan komunikasi, serta hak untuk dilindungi oleh hukum terhadap campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atau serangan terhadap mereka. Hak atas kehidupan privat mencakup pula aspek yang berkaitan dengan identitas pribadi, seperti nama seseorang, gambar, atau fisik dan integritas moral.
Hal ini terutama bertujuan untuk memastikan perkembangan, tanpa intervensi dari pihak luar, dari kepribadian setiap individu dalam hubungannya dengan sesama manusia. Atas penyitaan barang milik Sdr. Aiman Witjaksono berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi telah mengurangi penikmatan hak atas pelindungan diri pribadi yang dimiliki oleh Sdr. Aiman Witjaksono.
5. Bahwa dalam kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Sdr. Aiman Witjaksono telah diinformasikan telah dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dalam rangka mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, Komnas HAM merekomendasikan sebagai berikut :
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Memastikan tidak terjadi keberulangan proses hukum berdasarkan dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pasca dicabutnya pemberlakuan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Tindak Pidana.
2. Ketua Komisi Kepolisian Nasional
Melakukan pengawasan terhadap proses hukum oleh kepolisian yang berpotensi dapat mengurangi penikmatan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
3. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
a. Memulihkan barang bukti yang telah disita berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi secara utuh.
b. Memastikan terjaganya kerahasiaan informasi-informasi dari barang bukti yang telah diakses oleh Penyidik.
Dengan dikeluarkannya surat rekomendasi ini, dan mengingat bahwa telah dilakukan SP3 terhadap kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Sdr. Aiman Witjaksono oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 27 Maret 2024, Komnas HAM menyatakan selesai dan menutup penanganan kasus ini.
Komnas HAM meminta agar para pihak dapat segera menindaklanjuti surat ini sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia.
Surat rekomendasi ini ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.
(jon)
Lihat Juga :