Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Aiman yang Telah di-SP3 di Polda Metro Jaya

Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:53 WIB
loading...
A A A
7. Pengadu pada 26 Januari 2024 telah dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai Saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan telah dilaksanakan penyitaan barang bukti oleh penyidik berdasarkan Penetapan Penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/Pn/Jkt.Sel tanggal 24 Januari 2024, yang hanya diperlihatkan tanpa diberikan salinan kepada Pengadu dan Penasihat Hukum.

Barang bukti dimaksud berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi, sehingga Pengadu tidak dapat mengakses akun-akun pribadi tersebut, karena telah dilakukan pergantian kata sandi akun oleh penyidik.

8. Dengan diaksesnya barang bukti yang telah disita oleh penyidik, maka hak tolak Pengadu selaku jurnalis tidak dipertimbangkan, terlebih barang bukti yang telah disita dari Pengadu banyak informasi identitas, dan sumber informasi yang diperoleh selama melaksanakan kegiatan jurnalistik yang seharusnya tidak boleh untuk diketahui oleh siapa pun.

Berdasarkan hal tersebut, dan sesuai fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM telah melakukan langkah sebagai berikut :

1. Meminta keterangan Ketua Dewan Pers, melalui surat nomor 105/PM.00/K/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 perihal Permintaan Keterangan mengenai Pelaporan Jurnalis a.n Sdr. Aiman Witjaksono, untuk memberikan keterangan verifikasi status Sdr. Aiman Witjaksono sebagai jurnalis pada masa cuti beserta aturan terkaitnya, sehubungan dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai Calon Legislatif dan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud.

2. Meminta keterangan Irwasda Polda Metro Jaya, melalui surat nomor 106/PM.00/K/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 perihal Permintaan Keterangan mengenai Pelaporan Jurnalis a.n Sdr. Aiman Witjaksono sebagai juru bicara TPN Ganjar-Mahfud.

3. Menerima surat Ketua Dewan Pers kepada Sdr. Aiman Adi Witjaksono (Pengadu) nomor 92/DP/K/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal Penjelasan terkait Permohonan Perlindungan Hukum Atas Status Sebagai Wartawan, dan mendapatkan informasi sebagai berikut :
a. Pengadu adalah Pemimpin Redaksi SINDONews TV dan Wapemred iNews TV.
b. Pengadu masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Perindo pada bulan Mei 2023.
c. Pengadu masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Perindo pada 4 November 2023.
d. Pengadu mengajukan cuti ke perusahaannya tanggal 1 November 2023 untuk mulai cuti tanggal 4 November 2023.
e. Tanggal 6 November 2023, perusahaannya menjawab permohonan cuti dan mengabulkan cuti mulai 28 November 2023, bukan tanggal 4 November 2023, seperti pengajuannya.
f. Pengadu tanggal 11 November 2023 melakukan konferensi pers sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud. Dalam kegiatan ini, Pengadu mengungkapkan perihal ketidaknetralan polisi.
g. Pengadu pada 15 November 2023 melakukan siaran sebagai Presenter di iNewsTV.
h. Surat Keputusan Sdr. Aiman Adi Witjaksono sebagai juru bicara TPN ditandatangani tanggal 24 November 2023, dan didaftarkan ke KPU tanggal 28 November 2023.
i. Pengadu secara administratif pada 11-28 November 2024 berstatus sebagai karyawan di Inews TV (PT Sun Televisi Network).
j. Terkait Hak Tolak, Sdr Aiman memiliki Hak Tolak sesuai dengan Pasal 4 butir (4) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika yang bersangkutan saat melakukan peliputan/mengambil data sebagai wartawan aktif dan dapat dibuktikan dalam bentuk karya jurnalistik.
k. Pernyataan Pengadu sebagai juru bicara dalam konferensi pers TPN Ganjar Mahfud bukan merupakan produk jurnalistik.

4. Mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 78/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materiil Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pokoknya, menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menerima informasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Sdr. Aiman Witjaksono oleh Penyidik Polda Metro Jaya pada 27 Maret 2024.

Berdasarkan substansi di atas, Komnas HAM menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. Aiman Witjaksono merupakan juru bicara TPN Ganjar Mahfud sekaligus Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Perindo sebagai Calon Legislatif, yang mengungkapkan informasi ketidaknetralan oknum polisi dalam pada kegiatan konferensi pers TPN Ganjar Mahfud pada 11 November 2023.

Atas konferensi pers tersebut, Sdr. Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan 6 Laporan Polisi (LP) atas tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. Bahwa Sdr. Aiman Witjaksono pada 26 Januari 2024 telah dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai Saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan telah dilaksanakan penyitaan barang bukti berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi, sehingga Sdr. Aiman Witjaksono tidak dapat mengakses akun-akun pribadi tersebut, karena telah dilakukan pergantian kata sandi akun oleh Penyidik.

3. Bahwa merujuk Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP) ayat (2) dinyatakan ”Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.“
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Rekomendasi
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Berita Terkini
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Infografis
Merk dan Tipe Mobil...
Merk dan Tipe Mobil di Atas 1.400 Cc yang Akan Dilarang Isi Pertalite
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved