Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Aiman yang Telah di-SP3 di Polda Metro Jaya

Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:53 WIB
loading...
Rekomendasi Komnas HAM...
Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri, Ketua Kompolnas, dan Kapolda Metro Jaya terkait kasus Aiman Witjaksono. Diketahui, kasus Aiman telah dihentikan penyidikannya alias SP3. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri, Ketua Kompolnas, dan Kapolda Metro Jaya terkait kasus Aiman Witjaksono . Sebagaimana diketahui, kasus Aiman telah dihentikan penyidikannya alias SP3.

Komnas HAM telah mengeluarkan beberapa poin dan rekomendasi terkait kasus Aiman pada Kamis (28/3/2024).

Pada 1 Februari 2024 telah menerima pengaduan dari Sdr Aiman Witjaksono selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yang didampingi Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional GanjarMahfud sebagai kuasa hukum.

Lebih lanjut, Pengadu menyampaikan informasi sebagai berikut :

1. Pengadu pada 11 November 2023 menyampaikan pernyataan pada konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud dalam kapasitasnya sebagai juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, sekaligus masih aktif menjalankan profesi sebagai jurnalis, dan menjabat sebagai Pimpinan Redaksi SINDOnewsTV dan Wakil Pimpinan Redaksi iNewsTV.

Dalam konferensi pers tersebut, Pengadu menyampaikan pernyataan yang berkenaan dengan informasi yang diperoleh Pengadu dari oknum Polri mengenai adanya ketidaknetralan oknum Polri dalam Pemilu 2024 untuk memenangkan salah satu Paslon.

Pengadu merupakan jurnalis yang mengajukan cuti setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif Partai Perindo pada 4 November 2023, dan menjadi juru bicara TPN Ganjar-Mahfud. Namun, Pengadu baru berstatus cuti dari profesinya sebagai jurnalis pada 28 November 2023 sehubungan dengan Surat Pengajuan Cuti ke iNews Media Group.

2. Atas penyampaian dalam konferensi pers tersebut Pengadu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan 6 Laporan Polisi (LP), yaitu:
a. Laporan Polisi nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Fikri Fakhruddin.
b. Laporan Polisi nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Ananda Budi Setiawan.
c. Laporan Polisi nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Sahrul.
d. Laporan Polisi nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Raymundus Yoseph Megu.
e. Laporan Polisi nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Muhammad Adib Alwi.
f. Laporan Polisi nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Guntur Halomoan Harahap.

3. Pengadu mendapatkan Surat Pemanggilan ke-I nomor B/14389/XI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2023, dan Surat Panggilan ke-II nomor B/14535/XII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 1 Desember 2023 oleh Polda Metro Jaya, perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara.

Setelah dilakukan gelar perkara penyelidikan Laporan Polisi tersebut, status naik ke tahap penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

4. Pengadu menyiarkan atau menyampaikan informasi yang diperoleh dari hasil kegiatan jurnalistik melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia adalah hak Pengadu dalam menjalankan tugas profesi sebagai wartawan yang melekat pada diri Pengadu sepanjang masih aktif, sehingga berita yang disampaikan dan atau disiarkan tidak dapat dikatakan sebagai pemberitaan bohong.

5. Pernyataan Pengadu pada 11 November 2023 sama sekali tidak mengakibatkan kekacauan dan/atau keonaran di kalangan rakyat, karena berita terkait keterlibatan Polri pada pemasangan baliho salah satu Paslon atau Partai tersebut sudah viral sebelum Pengadu menyampaikan informasi ketidaknetralan pada konferensi pers.

6. Apabila terdapat pihak-pihak yang kemudian merasa dirugikan akibat informasi yang telah disampaikan Pengadu pada konferensi pers tanggal 11 November 2023 tersebut, maka upaya yang dapat dilakukan adalah membuat pengaduan kepada Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Rekomendasi
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Kenali Gejala Kasus...
Kenali Gejala Kasus TBC Anak di Indonesia yang Meroket
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved