Langgar Jam Operasional, 4 Tempat Karaoke di Semarang Disegel Satpol PP
Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:11 WIB
loading...
Sejumlah tempat karaoke di Kota Semarang, Jawa Tengah disegel Satpol PP. Tempat hiburan itu disegel karena melanggar jam operasional saat bulan Ramadan. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Sejumlah tempat karaoke di Kota Semarang, Jawa Tengah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tempat hiburan itu disegel karena melanggar jam operasional saat bulan Ramadan.
Ada 4 tempat karaoke yang kedapatan melanggar jam operasional saat disidak, Jumat (29/3/2024) dini hari. Masing-masing, Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy dan Dwi Fortuna Karaoke di Jalan Arteri Yos Sudarso dan Baby Face di Kawasan Semarang Barat.
Baca juga: Asyik Karaoke di Masa PPKM, Para Pemandu Lagu Seksi dan Tamu Karaoke Digrebek Petugas
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menyebut penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadan.
“Kita temukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional di bulan Ramadan,” kata Marthen.
Dia menjelaskan, tempat hiburan karaoke hanya boleh buka dari pukul 18.00 hingga 01.00 WIB selama Ramadan. Pengawasan aturan ini tetap akan dilakukan.
Ada 4 tempat karaoke yang kedapatan melanggar jam operasional saat disidak, Jumat (29/3/2024) dini hari. Masing-masing, Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy dan Dwi Fortuna Karaoke di Jalan Arteri Yos Sudarso dan Baby Face di Kawasan Semarang Barat.
Baca juga: Asyik Karaoke di Masa PPKM, Para Pemandu Lagu Seksi dan Tamu Karaoke Digrebek Petugas
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menyebut penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadan.
“Kita temukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional di bulan Ramadan,” kata Marthen.
Dia menjelaskan, tempat hiburan karaoke hanya boleh buka dari pukul 18.00 hingga 01.00 WIB selama Ramadan. Pengawasan aturan ini tetap akan dilakukan.
Lihat Juga :